MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Akumulasi

kuota internet

MAKLUMAT – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus dan mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan layanan akumulasi kuota bagi konsumen. Putusan yang dibacakan MK dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026) itu menegaskan, sisa kuota internet merupakan hak milik pengguna yang harus mendapat perlindungan hukum.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Gugatan diajukan oleh sejumlah warga negara yang berasal dari berbagai profesi, mulai pengemudi ojek online, pedagang daring hingga dosen. Mereka menilai sistem penghangusan sisa kuota internet merugikan konsumen karena kuota telah dibayar tetapi tidak dapat dimanfaatkan hingga habis.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan sisa kuota internet merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi yang wajib dilindungi.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan dikutip, Jumat (24/7/2027).

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca Juga  Pendaftaran Sengketa ke MK untuk Pilgub Jakarta Ditutup, RIDO Batal Ajukan Gugatan

Artinya, penyelenggara telekomunikasi tetap diberi kewenangan menetapkan tarif sesuai formula pemerintah, tetapi harus menyediakan opsi layanan akumulasi atau rollover bagi pelanggan yang masih memiliki sisa kuota.

MK juga meminta pemerintah menyusun formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan hak konsumen.

Selain itu, MK menekankan setiap kebijakan penyesuaian tarif telekomunikasi harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi agar kebijakan yang dihasilkan lebih transparan dan berkeadilan.

Putusan ini menjadi landasan baru bagi perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi karena untuk pertama kalinya Mahkamah secara tegas mengakui sisa kuota internet sebagai hak ekonomi yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak.

Era Baru Perlindungan Konsumen Digital

Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi titik balik dalam hubungan antara operator telekomunikasi dan pelanggan. Selama bertahun-tahun, model bisnis paket data bertumpu pada masa aktif yang membuat sisa kuota hangus ketika periode berakhir.

Dengan adanya kewajiban menyediakan layanan akumulasi kuota, operator dituntut menyesuaikan skema paket internet agar lebih berpihak kepada konsumen. Di sisi lain, keputusan ini memperkuat prinsip bahwa setiap layanan yang telah dibayar masyarakat merupakan hak ekonomi yang wajib dilindungi negara.

Baca Juga  Menengok Gugatan di MK, 5 Kali Pilpres Tak Ada Satu Pun yang Dikabulkan

Ke depan, persaingan antaroperator diperkirakan tidak hanya bertumpu pada harga dan kecepatan internet, tetapi juga pada fleksibilitas layanan yang semakin menguntungkan pelanggan.