28.2 C
Malang
Selasa, Desember 10, 2024
KilasMenengok Gugatan di MK, 5 Kali Pilpres Tak Ada Satu Pun yang...

Menengok Gugatan di MK, 5 Kali Pilpres Tak Ada Satu Pun yang Dikabulkan

Grafik Sengketa Pilpres di MK

PERKARA Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). Lembaga yudikatif itu menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.

Putusan itu sekaligus memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) maupun Pilpres putaran kedua. Merujuk pada ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang Hasil Pemilu 2024, paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang mutlak dengan perolehan lebih dari 96 juta suara.

Pasca putusan MK yang menolak gugatan kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2024 pada Rabu (24/4/2024). Penetapan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta.

Dalam kilas balik gelaran Pilpres tahun-tahun sebelumnya, ternyata MK belum pernah sama sekali mengabulkan permohonan pemohon, terhitung sejak Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, hingga terbaru Pilpres 2024.

Pilpres 2004

Pada Pilpres 2004, terdapat lima paslon, yakni nomor urut 01 Wiranto-Salahuddin Wahid, 02 Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, 03 Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, 04 Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK), serta 05 Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Pasangan capres-cawapres Wiranto-Salahuddin Wahid mengajukan gugatan ke MK, dengan argumen adanya ketidakcocokan penghitungan surat suara oleh KPU. Paslon nomor urut 01 tersebut mengklaim kehilangan lebih dari 5 juta suara dari 26 provinsi, yang membuat mereka harus finish di posisi ketiga dan gagal melenggang ke putaran kedua. Nahasnya, gugatan Wiranto-Salahuddin Wahid tersebut ditolak oleh MK.

Pilpres ini berlangsung dalam dua putaran, di mana yang berhasil melenggang ke putaran kedua adalah paslon SBY-JK dan paslon Megawati-Hasyim. SBY-JK keluar sebagai pemenang dan dipastikan terpilih sebagai presiden-wakil presiden, dengan meraup 60,62 persen suara.

Pilpres 2009

Pilpres 2009 SBY kembali maju sebagai petahana, kali ini berpasangan dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. Pasangan ini mendapatkan nomor urut 02 dalam Pilpres 2009. Rivalnya, nomor urut 01 Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan 03 Jusuf Kalla-Wiranto.

Meski terdapat tiga pasang kontestan, Pilpres 2009 berlangsung hanya dengan satu putaran, di mana SBY-Boediono berhasil keluar sebagai pemenang setelah mengantongi 60,80 persen dukungan masyarakat.

Dalam Pilpres tersebut, pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo mengajukan gugatan ke MK, dengan dalil antara lain kekacauan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengurangan jumlah TPS, beredarnya formulir ilegal C-1 PPWP, adanya pelanggaran administratif maupun pidana, hingga adanya penambahan perolehan suara SBY-Boediono. Dalam putusannya, gugatan tersebut akhirnya ditolak seluruhnya oleh MK.

Pilpres 2014

Pilpres 2014 mempertandingkan secara head to head dua paslon, yakni 01 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diusung Koalisi Merah Putih (KMP), melawan 02 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) diusung Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Jokowi-JK berhasil memenangkan Pilpres tersebut dengan meraup 53,15 persen suara, berbanding 46,85 persen yang diraih Prabowo-Hatta.

Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK pasca penetapan hasil Pemilu 2014 oleh KPU. Inti gugatan Prabowo adalah adanya kejanggalan jumlah DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan), pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), mempermasalahkan sistem noken di Papua, serta hasil penghitungan yang diklaim seharusnya memenangkan Prabowo-Hatta sebesar 50,25 persen. Saat memberikan kesaksian, saksi kubu Prabowo juga mengklaim merasa diancam saat Pemilu berlangsung.

Pada tanggal 21 Agustus 2014, MK memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan tim hukum Prabowo-Hatta.

Pilpres 2019

Pemilu tahun tersebut kembali mempertandingkan head to head Prabowo melawan Jokowi, namun kali ini masing-masing telah berganti pasangan. Nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hasil resmi yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma’ruf berhasil memenangi 55,50 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandi hanya mampu meraup 44,50 persen dukungan.

Sama dengan sebelum-sebelumnya, dinamika pasca Pilpres 2019 juga diwarnai gugatan ke MK yang diajukan oleh Prabowo-Sandi. Meski begitu, MK kembali menolak gugatan tersebut.

Pilpres 2024

Terbaru, Pilpres 2024 menyajikan tiga pasang kandidat, yakni 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pilpres ini dimenangkan oleh Prabowo-Gibran dengan sekali putaran. Mereka mampu meraup 58,63 persen suara atau lebih dari 96 juta. Jauh meninggalkan kedua paslon lainnya.

Pasca Pilpres, kubu AMIN maupun Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK. Inti gugatan mereka adalah soal dugaan nepotisme Jokowi, penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan Prabowo-Gibran, dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon, hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Meski begitu, Senin (20/4/2024) lalu, MK telah memutus untuk menolak seluruh permohonan dari kedua paslon tersebut. Pasangan Prabowo-Gibran akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang Pilpres 2024. Keduanya sah terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Reporter: Ubay NA

Editor Aan Hariyanto 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer