Pemkab Jember Tata Ulang Pengelolaan Sampah Pasca Penutupan TPA Pakusari

pengelolaan sampah TPA Pakusari

MAKLUMAT – Pemerintah Kabupaten Jember mulai menata ulang sistem pengelolaan sampah menyusul penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari. Langkah tersebut untuk mengurangi beban penumpukan sampah sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Upaya penataan itu dibahas dalam rapat yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember melalui Bidang Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. Rapat pada Sabtu (9 Mei 2026) itu dihadiri seluruh koordinator lapangan, sopir kendaraan roda tiga, sopir armada truk sampah, serta petugas pemungut retribusi sampah.

Rapat tersebut menjadi tindak lanjut setelah terbitnya surat edaran mengenai pengelolaan sampah dan penutupan TPA Pakusari. Dalam pertemuan itu, pemerintah memaparkan perubahan mekanisme pengangkutan sampah, termasuk jenis sampah yang masih dapat diangkut armada pemerintah dan sampah yang wajib dikelola mandiri oleh penghasilnya.

Kepala Bidang Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Jember Neni Suharno Putri mengatakan, pelaku usaha berbadan hukum, baik sektor jasa maupun perdagangan, tidak lagi diperbolehkan menggunakan layanan pengangkutan sampah milik pemerintah daerah. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi lembaga pendidikan, pondok pesantren, serta instansi perkantoran yang diharapkan mulai memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri.

Baca Juga  Stok BBM di Jember Nyaris Habis, Bupati Fawait Gercep Koordinasi dengan Pertamina

”Dengan adanya kebijakan ini, penghasil sampah skala besar diharapkan mulai bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampahnya masing-masing. Ini menjadi bagian dari upaya pengurangan beban sampah sekaligus meningkatkan kesadaran pengelolaan sampah mandiri,” ujar Neni, Minggu (10 Mei 2026).

Di sisi lain, DPRKPLH memastikan layanan pengangkutan sampah rumah tangga tetap berjalan seperti biasa. Sampah dari kawasan permukiman warga masih akan diangkut menggunakan gerobak sampah, kendaraan roda tiga, maupun armada truk sampah.

Pemerintah daerah juga mulai mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

Menurut Neni, sampah organik masih dapat dimanfaatkan menjadi kompos atau komposter rumah tangga. Sedangkan sampah plastik dapat dipilah dan dijual kembali karena memiliki nilai ekonomis.

”Sampah organik bisa dimanfaatkan menjadi kompos atau komposter rumah tangga. Sedangkan sampah plastik dapat dipilah dan dijual karena masih memiliki nilai ekonomis. Nantinya hanya sampah residu saja yang dibuang ke tempat sampah,” katanya.

Melalui penataan mekanisme baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember berharap pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Kebijakan itu juga diharapkan mampu menekan volume sampah yang selama ini menumpuk di TPA sekaligus membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah mandiri. (*)

Baca Juga  Dilaporkan lewat “Wadul Gus’e”, Jalan Rusak Sumberjambe–Jember Mulai Diperbaiki