Pemkot Surabaya Gugat Putusan Keterbukaan Dokumen AMDAL PLTSa Benowo, WALHI Jawa Timur: Langkah Inkonstitusional

Pemkot Surabaya Gugat Putusan Keterbukaan Dokumen AMDAL PLTSa Benowo, WALHI Jawa Timur: Langkah Inkonstitusional

MAKLUMAT — WALHI Jawa Timur menghadiri sidang gugatan lanjutan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (4/11/2025). Sebelumnya, Pemkot Surabaya tidak menerima atas keputusan dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang menegaskan bahwa dokumen AMDAL PLTSa Benowo merupakan dokumen publik, sebagaimana yang telah dimintakan oleh WALHI Jawa Timur.

Komisi Informasi Publik Jawa Timur dalam putusan No. 67/PIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 mengabulkan seluruh permohonan WALHI Jawa Timur terkait akses dokumen AMDAL proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Waste to Energy di Benowo, Surabaya. Dalam putusan tersebut juga diterangkan bahwa Pemkot Surabaya wajib menyerahkan berkas AMDAL PLTSa Benowo paling lambat 10 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan catatan bagian yang bersifat dikecualikan dapat dihitamkan atau dikaburkan.

“Putusan tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh setiap warga negara. Akan tetapi, pasca putusan sidang yang menyatakan keterbukaan akses dokumen AMDAL PLTSa Benowo, pemerintah Kota Surabaya memilih mengajukan permohonan keberatan, alih-alih menjalankan hasil putusan sidang,” tulis WALHI Jawa Timur dalam laman resminya.

WALHI Jawa Timur menilai, langkah Pemkot Surabaya ini melahirkan pertanyaan besar atas keterbukaan informasi publik PLTSa Benowo. Pengajuan keberatan itu diajukan dengan dalih yang sama, bahwa AMDAL merupakan dokumen yang dikecualikan.

Baca Juga  Alhamdulillah, KAI Sediakan Tiket Kereta Mulai Rp100 Ribu

Padahal, AMDAL adalah dokumen publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta wajib tersedia setiap saat sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Keterbukaan Informasi Publik.

Bahkan Mahkamah Agung (MA) dalam sejumlah putusan sebelumnya telah menegaskan bahwa dokumen AMDAL bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Namun pada sidang gugatan informasi sebelumnya, Pemkot Surabaya menyatakan dokumen AMDAL tersebut termasuk informasi yang dikecualikan, dengan merujuk pada Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 17 huruf b undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta yang dirujuk sejatinya ditujukan untuk karya orisinal di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra—bukan dokumen administratif seperti AMDAL, yang merupakan hasil kajian dampak lingkungan untuk kepentingan pengambilan keputusan publik. Demikian pasal 17 huruf b UU KIP juga tidak relevan karena tidak ada kepentingan rahasia dagang atau proses hukum yang terganggu dalam permohonan ini,” ujar WALHI Jawa Timur.

WALHI Jawa Timur mengakatan bahwa langkah Pemkot Surabaya menunjukkan tindakan inkonstitusional dan wujud dari tidak dijalankannya asas pemerintahan yang baik, salah satunya keterbukaan informasi dan partisipasi publik. Wahyu selaku Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur menyebut gugatan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya ini adalah bentuk pelanggaran konstitusi dan pemberangusan partisipasi publik, terutama tertutupnya informasi.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Waspada Hadapi Polio VDPV2-n, Anak 0-5 Tahun Harus Imunisasi Lengkap

“Pemkot Surabaya melalui Eri Cahyadi harus memastikan keterbukaan informasi dan partisipasi publik, karena proyek PLTSa merupakan proyek yang berbahaya dan beresiko bagi publik. Sehingga dokumen AMDAL sebagaimana amanat undang-undang harus terbuka dan menjadi bagian partisipasi publik, terutama untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

WALHI Jawa Timur menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya adalah bagian dari upaya kontrol sosial masyarakat sipil terhadap kebijakan publik yang berdampak besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sampai saat ini, publik tidak memiliki akses terhadap hasil uji risiko, baku mutu udara, maupun mekanisme pengawasan lingkungan proyek tersebut.

“Padahal, prinsip partisipasi publik seharusnya dijalankan secara penuh oleh Pemerintah Kota Surabaya, terutama pada proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan serius bagi masyarakat,” tandas WALHI Jawa Timur.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *