Pemkot Surabaya Klaim PLTSa Benowo Tak Cemari Lingkungan, Emisi Jauh di Bawah Batas

Pemkot Surabaya Klaim PLTSa Benowo Tak Cemari Lingkungan, Emisi Jauh di Bawah Batas

MAKLUMAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo beroperasi tanpa mencemari udara di sekitarnya. Klaim ini disampaikan setelah hasil uji kualitas udara terbaru menunjukkan bahwa emisi yang dihasilkan fasilitas tersebut masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menyebut pengujian dilakukan untuk merespons kekhawatiran warga sekitar soal dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan sampah. Uji kualitas udara dilakukan bersama laboratorium yang telah terakreditasi.

“Kami tidak hanya memastikan PLTSa Benowo berjalan efisien, tapi juga memastikan seluruh prosesnya aman bagi warga sekitar. Hasil ini membuktikan bahwa udara di sekitar PLTSa tetap bersih dan sehat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya, Selasa (5/8/2025).

Dedik menyampaikan bahwa pengujian difokuskan pada beberapa parameter, termasuk debu partikulat PM2.5 di area sekitar cerobong dan permukiman. Di titik buang aktif, yang berjarak 827 meter dari cerobong, kadar PM2.5 tercatat sebesar 3,9 µg/Nm³. Sementara itu, di titik buang tidak aktif yang berjarak 448 meter, nilainya 2,8 µg/Nm³.

Angka ini dinilai sangat rendah jika dibandingkan dengan baku mutu udara ambien sebesar 55 µg/Nm³ sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021. “Kemudian pengukuran di permukiman Jawar, yang berjarak 1,2 kilometer dari TPA Benowo, menunjukkan kadar PM2.5 sebesar 1,6 µg/Nm³. Ini membuktikan bahwa lingkungan permukiman tetap aman dari paparan emisi,” katanya.

Baca Juga  Balita Hanyut di Surabaya Belum Ketemu, Tim SAR Tambah Titik Pencarian

Selain udara ambien, emisi dari tiga boiler utama juga dipantau. Boiler 1 mencatatkan angka 2,0 mg/Nm³, boiler 2 sebesar 3,5 mg/Nm³, dan boiler 3 sebesar 2,5 mg/Nm³. Ketiga angka ini masih jauh di bawah baku mutu 120 mg/Nm³ sesuai PermenLHK No. 15 Tahun 2019.

“Lalu, emisi dari LFG 1 sebesar 4,7 mg/Nm³ dan LFG 2 sebesar 1,4 mg/Nm³. Kedua hasil ini juga berada jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan, yaitu 95 mg/Nm³ melalui PermenLHK No. 11 Tahun 2021,” tandasnya.

Dedik mengatakan bahwa pengujian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga kualitas lingkungan. Ia menegaskan pentingnya transparansi kepada publik atas pengoperasian fasilitas seperti PLTSa Benowo yang menjadi salah satu proyek pertama pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia.

“Dengan hasil uji terbaru ini, kami berharap masyarakat dapat lebih tenang dan terus mendukung solusi energi berbasis lingkungan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *