MAKLUMAT — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komitmen itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Eri dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya, Selasa (2/9/2025).
Untuk menyosialisasikan aturan tersebut, Pemkot Surabaya memasang banner, poster, dan flyer di titik-titik layanan publik. Media sosialisasi ini bisa ditemukan di kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola. Pesan utamanya, segala bentuk pemberian terkait jabatan, baik uang, barang, maupun fasilitas, termasuk gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi. Masyarakat juga tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Melalui pemasangan banner, flyer, dan poster, pesan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat,” ujar Eri.
Selain kampanye visual, Pemkot Surabaya juga mendorong partisipasi warga untuk aktif melaporkan dugaan gratifikasi. Saluran pelaporan dibuka melalui situs resmi dan Inspektorat Kota Surabaya.
“Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan integritas di lingkungan Pemkot Surabaya semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah yang bersih dan akuntabel dapat meningkat,” tandasnya.
Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menambahkan bahwa Pemkot telah menyiapkan langkah pencegahan melalui berbagai cara, termasuk dengan membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024.
“Kami sudah melakukan pencegahan gratifikasi melalui berbagai cara, misalnya dengan membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024 lalu. Tujuan PAKSI adalah menggelorakan semangat anti korupsi di birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis,” jelas Ikhsan.
Ia menuturkan bahwa Inspektorat juga menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan, untuk mengadakan kegiatan edukatif. Selain itu, sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi lewat aplikasi eAudit yang dikumpulkan rutin setiap bulan dari UPG pembantu di OPD.
“Harapan kami, upaya-upaya ini bisa didukung oleh seluruh pegawai dan masyarakat Surabaya agar kita bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pungkas Ikhsan.