Pemkot Surabaya Tertibkan Kabel Fiber Optic Tak Berizin

MAKLUMAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban kabel FO (fiber optik) yang terpasang tanpa izin. Penertiban ini dibarengi dengan merapikan kabel milik sejumlah provider, Sabtu (7/2/2026).

Langkah ini demi mengatasi kesemrawutan utilitas kota serta menertibkan jaringan kabel yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban sewa.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan, fokus penertiban kabel FO pada jaringan yang terpasang tanpa izin resmi berdasarkan data Pemkot Surabaya. Penindakan dilakukan untuk memastikan seluruh utilitas terpasang sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Kita menertibkan utilitas kabel-kabel FO yang tidak berizin sesuai daftar yang kami punya. Setelah itu akan kita tata agar tidak semrawut,” ujar Achmad Zaini, Minggu (8/2/2026).

Berjalan Sesuai Tahapan

Selain kabel tanpa izin, Pemkot Surabaya juga merapikan kabel FO milik provider yang telah mengantongi izin. Penataan tersebut bertujuan menciptakan tata kota yang rapi dan memperindah wajah Kota Surabaya. “Yang sudah berizin tetap kami tata, agar Surabaya lebih indah,” jelasnya.

Penertiban awal kabel FO ini di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya. Di titik ini menjadi awal penertiban sebelum berlanjut ke wilayah lain. Pemkot Surabaya memastikan penertiban ini akan berjalan di sejumlah titik.

Baca Juga  Satpol PP Surabaya Beber Ancaman di Masa Tenang Pilkada

“Jadwal berikutnya Selasa (10/2) di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2) di Jalan Ambengan, dan Sabtu (14/2) di Jalan Kapas Krampung. Minggu berikutnya beralih ke lokasi lain,” ungkapnya.

Zaini menegaskan, alasan utama penertiban kabel FO adalah masih banyak jaringan tanpa izin, serta tidak memenuhi kewajiban sewa. Pemkot juga tetap merapikan kabel milik provider yang telah berizin agar tidak mengganggu utilitas lainnya.

Terbuka Dialog dan Komunikasi

Ia juga mengimbau para penyedia layanan fiber optik agar bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Menurutnya, komunikasi dengan para provider telah dilakukan dan pemkot membuka ruang kolaborasi untuk bersama-sama menjaga kerapian kota.

“Kita sudah komunikasi dan mengundang provider. Kalau bisa merapikan sendiri itu lebih baik. Surabaya akan lebih heta bila tanggung jawab dipikul bersama,” pungkasnya.

Penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).