MAKLUMAT – Upaya pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kampus memiliki peran strategis sebagai benteng awal dalam membangun budaya antikorupsi.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat menghadiri forum pencegahan korupsi dalam rangka Milad ke-42 Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Jumat (10/4/2026).
Menurut Ibnu, pencegahan korupsi tidak bisa mengandalkan penindakan hukum. Kampus harus menjadi ruang pembentukan karakter yang menjunjung tinggi integritas.
“Korupsi adalah kebusukan yang menggoyahkan sistem. Ia tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa praktik korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan moral hingga terhambatnya pembangunan.
Ribuan Kasus Korupsi
Data KPK menunjukkan, sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.951 pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai latar belakang profesi. Fakta ini menjadi bukti bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius lintas sektor.
“Korupsi tidak hanya dalam skala besar, tapi juga terjadi dalam bentuk kecil hingga manipulasi kebijakan oleh elite,” ujarnya.
Ibnu menjelaskan, munculnya korupsi dipengaruhi berbagai faktor yang dikenal sebagai fraud hexagon. Mulai dari tekanan, kesempatan akibat lemahnya sistem, rasionalisasi, hingga arogansi kekuasaan dan kolusi.
Ia juga mengingatkan dampak luas korupsi sebagaimana tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menyebut praktik ini bisa merusak demokrasi, meningkatkan kriminalitas, hingga memperparah kemiskinan.
Dalam konteks global, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini berada di angka 34 dari 100, dengan peringkat 109 dari 180 negara. Angka tersebut menunjukkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi masih besar.
Tiga Strategi Pencegahan
Untuk memperkuat pencegahan korupsi, KPK menerapkan tiga strategi utama. Pertama, pendidikan untuk membangun nilai integritas (don’t want to corrupt). Kedua, pencegahan melalui perbaikan sistem (can’t corrupt). Ketiga, penindakan untuk memberikan efek jera (dare not corrupt).
Menurut Ibnu, strategi tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dunia pendidikan.
“Perguruan tinggi harus mengintegrasikan nilai antikorupsi dalam tridharma, baik pendidikan, penelitian, maupun pengabdian masyarakat,” jelasnya.
Peran Kampus
Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Mundakir menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab besar dalam menanamkan nilai kejujuran dan integritas sejak dini. Menurutnya, pencegahan korupsi harus dimulai dari pembentukan nilai, bukan sekadar penindakan.
“Kita ingin nilai antikorupsi itu tumbuh. Bukan hanya kegiatan seremonial, tapi benar-benar menjadi budaya di lingkungan kampus,” ujarnya.
Forum yang digelar di At-Tauhid Tower tersebut juga menjadi bagian dari kerja sama berkelanjutan antara kampus dan KPK dalam menguatkan edukasi antikorupsi. Mundakir juga mengingatkan pentingnya nilai moral dalam kehidupan, termasuk melalui ajaran agama yang menolak praktik pengambilan hak secara tidak sah.
Dengan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan dunia pendidikan, diharapkan upaya pencegahan korupsi bisa dimulai dari ruang kelas dan melahirkan generasi yang berintegritas.
“Jangan tunggu jadi pejabat untuk berintegritas. Mulai dari hal kecil, seperti jujur dan tidak menyontek,” pungkas Ibnu.












