22.2 C
Malang
Senin, Maret 10, 2025
KilasPendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025 Sudah Dibuka Kemenag, Simak Cara dan...

Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025 Sudah Dibuka Kemenag, Simak Cara dan Syaratnya Berikut!

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad. (Foto: Kemenag RI)
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad. (Foto: Kemenag RI)

MAKLUMAT — Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali membuka pendaftaran bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala pada tahun 2025. Program itu juga mencakup dukungan bagi masjid dan musala ramah lingkungan.

Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, menyebut bahwa inisiatif tersebut merupakan bagian dari prioritas nasional oleh pemerintah, untuk meningkatkan pengelolaan rumah ibadah di Indonesia.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, mengutip laman resmi Kemenag RI, Kamis (6/3/25).

Abu Rokhmad mengungkapkan, program tersebut juga selaras dengan arahan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait program ekoteologi, dalam rangka implementasi spirit Deklarasi Istiqlal. Dalam hal ini, bantuan operasional untuk masjid ramah lingkungan bertujuan agar tempat ibadah lebih peduli terhadap kelestarian alam. “Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambahnya.

Pada tahun ini, Kemenag menetapkan empat kategori bantuan dengan nominal berbeda. Masjid yang memerlukan pembangunan atau rehabilitasi dapat memperoleh bantuan sebesar Rp50 juta, sementara musala sebesar Rp35 juta. Untuk operasional masjid ramah lingkungan tersedia bantuan Rp15 juta, sedangkan musala ramah mendapatkan Rp10 juta.

“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” jelas Abu Rokhmad.

Sekadar diketahui, sejak tahun 2024 Kemenag telah memperkenalkan konsep ‘Masjid Ramah‘ yang mengedepankan inklusivitas bagi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, konsep ini juga menitikberatkan keberlanjutan lingkungan, keberagaman, serta kepedulian terhadap kelompok dhuafa.

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Cara dan Syarat Pengajuan

Di sisi lain, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Selain itu, masjid dan musala yang mengajukan bantuan juga harus memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala tersebut, serta mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan beberapa dokumen pendukung, yakni:

Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);

  • Fotokopi SK Pengurus;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Foto kondisi bangunan;
  • Fotokopi surat keterangan status tanah;
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; serta
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang telah ditandatangani ketua pengurus dengan materai Rp10.000.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Arsad menyebutkan bahwa pengajuan bantuan ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  • 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online;
  • 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan;
  • 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana dilakukan secara bertahap.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengajuan bantuan ini dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkas Arsad.

_____

Penulis: Habib Muzaki | Editor: Ubay NA

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer