MAKLUMAT – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026). Sidang krusial bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini akan digelar secara terbuka di Gedung MK pada pukul 20.00 WIB.
Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak, mulai dari Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, hingga tiga advokat lainnya.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat merupakan conditio precedent atau syarat mutlak yang wajib dipenuhi setiap capres-cawapres sebelum ditetapkan secara resmi, merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dalam persidangan sebelumnya yang telah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli—termasuk menghadirkan mantan penyelenggara pemilu serta perwakilan kementerian—para pemohon menyoroti indikasi dugaan manipulasi dan tidak adanya dokumen autentik berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan kelulusan Gibran.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan Gibran cacat hukum, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan cawapres, hingga mendesak MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres baru apabila gugatan dikabulkan.
“Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat,” demikian keterangan resmi dari pihak Mahkamah Konstitusi.
Pertaruhan Konstitusional dan Dampak Politik Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi malam ini dipastikan menjadi salah satu tonggak hukum paling disorot publik dalam konstelasi politik nasional tahun 2026. Perkara ini tidak sekadar menguji aspek administratif pemenuhan syarat pencalonan, melainkan membawa implikasi besar terhadap legitimasi kekhususan produk hukum pemilu di masa lalu.
Apapun hasil ketukan palu para hakim konstitusi malam ini, putusan tersebut akan menjadi preseden hukum yang krusial bagi kepastian tata kelola pemerintahan, stabilitas politik nasional, serta ujian nyata konsistensi penegakan konstitusi di Indonesia.













