Sat-Set, 321 Hektare Tambang Ilegal Disikat Pemerintah

Sat-Set, 321 Hektare Tambang Ilegal Disikat Pemerintah

MAKLUMAT – Negara kembali unjuk gigi. Ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan resmi ditertibkan. Total 321,07 hektare berhasil disikat pemerintah lewat operasi gabungan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae menegaskan penertiban ini sesuai arahan Menteri ESDM untuk memperkuat pengawasan praktik tambang.

“Sesuai arahan Bapak Menteri, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan,” ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Dari total lahan yang dikuasai kembali negara, 148,25 hektare berada di wilayah PT Weda Bay Nickel, Maluku Utara. Sisanya 172,82 hektare di Sulawesi Tenggara milik PT Tonia Mitra Sejahtera.

“Mereka punya izin tambang, tapi tidak punya izin pinjam pakai hutan,” tegas Jeffri.

Ia menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP) yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

Kementerian ESDM sendiri tercatat sebagai bagian integral Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar. Menteri ESDM duduk di jajaran Tim Pengarah bersama sejumlah menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kepala BPKP. Sedangkan di level teknis, peran penting diemban Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba.***

Baca Juga  Ratusan Tambang Ilegal di Jatim, DPR RI Desak Penegak Hukum Tangani Secara Serius
*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *