Pengamat Ingatkan Bahaya Demokrasi jika Polisi Aktif Kuasai Jabatan Sipil

Pengamat Ingatkan Bahaya Demokrasi jika Polisi Aktif Kuasai Jabatan Sipil

MAKLUMATKeputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kritik tajam dari kalangan pengamat. Salah satunya dari Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi.

Aturan tersebut dinilai membuka jalan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara. Kebijakan itu bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya, MK secara tegas melarang anggota TNI dan Polri aktif menempati jabatan sipil karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Ketika Kapolri justru menerbitkan aturan yang memberi ruang bagi polisi aktif masuk ke jabatan sipil, itu sama saja melawan hukum dan mengakali putusan MK,” kata Muslim, Senin (15/12/2025).

Muslim menilai langkah tersebut berpotensi menggerus tatanan demokrasi. Ia mengingatkan bahwa negara demokratis harus dijalankan oleh sistem sipil, bukan oleh aparat bersenjata yang memiliki kewenangan koersif.

“Publik wajar curiga. Ketika polisi masuk ke berbagai sektor strategis pemerintahan, itu berbahaya bagi demokrasi. Negara ini bisa bergerak ke arah penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Dia menilai Perpol 10/2025 berpotensi menimbulkan konsekuensi politik yang serius. Jika pemerintah tidak segera memberikan penjelasan yang tegas dan transparan, maka tudingan pembiaran terhadap pelanggaran hukum akan semakin menguat.

Baca Juga  Anies di Sidang MK: Ini Waktunya Teguhkan Komitmen Demokrasi

“Ini bukan sekadar soal aturan internal Polri, tapi soal kepatuhan terhadap konstitusi. Jika Kapolri tidak tunduk pada putusan MK, maka wibawa hukum akan runtuh. Negara bisa kehilangan arah,” pungkasnya.***

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *