MAKLUMAT – Per Kamis (5/12/2024) total sudah 52 permohonan perkara terkait Pilkada serentak 2024 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dari total itu, terdiri atas 35 permohonan untuk Pilkada kabupaten atau Pilbup dan 17 untuk Pilkada kota atau Pilwali. Sementara belum ada pengajuan permohonan perkara sama sekali untuk Pilkada provinsi atau Pilgub.
Pantauan tim Maklumat.ID, dari Jawa Timur setidaknya terdapat dua permohonan yang sudah masuk, yakni untuk Pilbup Magetan dan Pilbup Ponorogo.
Permohonan perkara untuk Pilbup Magetan atas nama pemohon paslon nomor urut 3 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, dengan kuasa pemohon adalah Wakil Nurohman dan pihak termohon KPU Kabupaten Magetan.
Melansir situs resmi MK, pengajuan permohonan dilakukan pada Kamis (5/12/2024) pukul 16.11 WIB secara online.
Sebagai informasi, KPU Magetan telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Magetan, di mana paslon nomor urut 1 Nanik-Suyatni (NIAT) meraih 137.347 suara. Duet itu unggul tipis atas kedua rivalnya, paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida (JADI) yang meraih 136.083 suara dan paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki (HEBAT) yang mendapatkan 131.264 suara.
Meski begitu, saksi paslon JADI dan saksi paslon HEBAT menolak menandatangani berita acara rekapitulasi, lantaran menduga adanya kecurangan dan pelanggaran di sejumlah TPS, termasuk dugaan adanya penggelembungan suara.
Sementara itu, permohonan perkara untuk Pilbup Ponorogo diajukan atas nama pemohon paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru, dengan kuasa pemohon adalah Bambang Widjojanto, Evira Apriviarusta P, serta Winarso, dan pihak termohon KPU Kabupaten Ponorogo.
Pengajuan permohonan perkara Pilbup Ponorogo ini dilakukan secara offline tertanggal Kamis (5/12/2024) pukul 22.12 WIB.
Sekadar informasi, rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Ponorogo juga sudah usai, yang menempatkan paslon nomor urut 2 Sugiri Sancoko dan Lisdyarita mendulang kemenangan dengan raihan 300.790 suara. Sedangkan Ipong-Luhur mendapatkan 254.618 suara.