28.2 C
Malang
Selasa, Desember 10, 2024
KilasMK Mulai Tahap Sidang Pembuktian, 106 Perkara Pileg Berhasil Masuk

MK Mulai Tahap Sidang Pembuktian, 106 Perkara Pileg Berhasil Masuk

Hakim MK Areif Hidayat

MAHKAMAH Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 ke tahap pembuktian. Sebanyak 106 gugatan dari total 297 perkara masuk ke tahap ini. Sesuai jadwal agenda tersebut akan berlangsung hingga 3 Juni 2024 mendatang.

“Total 106 perkara, sidang pembuktian kembali ke sidang panel masing-masing,” kata Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono, Senin (27/5/2024).

Proses persidangan masih akan dilaksanakan secara panel. Di mana, untuk agenda persidangan hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Hakim konstitusi Arief Hidayat yang memimpin persidangan di panel III, menerangkan bahwa bukti tambahan dapat disampaikan sehari sebelum sidang dimulai pada hari kerja. Jika terdapat penyampaian yang tidak sesuai, dia menyebut akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

“Bisa juga bukti tambahan disampaikan itu disampaikan sehari sebelum sidang ini dimulai pada hari kerja. Jadi kalau ada yang tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh mahkamah, maka meskipun ini bisa kita dengarkan tapi akan kita nilai apakah masih bisa dipertimbangkan atau tidak ya gitu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, setiap pihak dalam setiap perkara diperkenankan untuk menghadirkan hingga 5 orang saksi serta satu orang ahli. Meski begitu, dia menyebut MK tak menutup kemungkinan memperbolehkan satu orang tambahan ahli.

“Kalau saksi atau ahli jumlahnya untuk saksi 5 orang maksimal per perkara, untuk ahlinya satu orang untuk semua pihak. Kemudian bisa juga ditambah ahli satu orang untuk semua pihak,” terangnya.

191 Gugatan Dihentikan

Sebelumnya, MK diketahui telah menghentikan 191 gugatan dari total 297 gugatan PHPU Pileg 2024. Praktis hanya tersisa 106 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian. Kebanyakan gugatan yang dihentikan oleh Hakim MK karena dinilai kurang atau tidak jelas, cacat formil, pemohon absen sidang, hingga tidak ada surat persetujuan dari DPP partai politik (parpol) yang bersangkutan.

Saat ini, Hakim MK telah memulai sidang pembuktian yang diagendakan berlangsung hingga 3 Juni nanti. Adapun putusan akhir ditargetkan paling lambat dibacakan pada 10 Juni 2024 mendatang.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer