MAKLUMAT — PP Aisyiyah mengajak masyarakat mencegah praktik grooming terhadap perempuan dan anak yang semakin marak, terutama di ruang digital. Seruan itu disampaikan dalam Kajian Keislaman bertema “Mencegah dan Menangani Women and Child Grooming: Perspektif Islam Berkemajuan” yang digelar Program INKLUSI Aisyiyah bersama Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat Aisyiyah dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia 2026, Ahad (8/3/2026).
Ketua Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP Aisyiyah, Casmini, mengatakan peringatan IWD bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum refleksi untuk memperkuat peran nilai Islam dalam melindungi martabat manusia, khususnya perempuan dan anak.
“Ini bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi ruang refleksi bersama bagaimana Islam hadir sebagai kekuatan moral dan spiritual untuk melindungi martabat manusia, khususnya perempuan dan anak dari berbagai kerentanan sosial di era modern,” ujar Casmini seperti dilansir laman PP Aisyiyah.
Untuk diketahui, Hari Perempuan Sedunia atau International Women’s Day diperingati setiap 8 Maret sebagai momentum global untuk menghormati perjuangan dan pencapaian perempuan di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Peringatan ini berakar dari gerakan buruh perempuan pada awal abad ke-20 yang menuntut hak-hak dasar seperti upah yang layak, jam kerja manusiawi, dan hak pilih.
Seiring waktu, Hari Perempuan Sedunia berkembang menjadi ajang refleksi dan solidaritas internasional untuk mendorong kesetaraan gender, menghapus diskriminasi, serta memperkuat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan di seluruh dunia.
Menurut Casmini, berbagai laporan menunjukkan situasi keselamatan perempuan dan anak yang memprihatinkan, baik di ruang fisik maupun ruang digital yang semakin kompleks. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi dan dakwah yang lebih luas.
Ia menegaskan dakwah tidak hanya berkaitan dengan ibadah ritual, tetapi juga harus menjawab persoalan kemanusiaan, termasuk perlindungan perempuan dan anak dari manipulasi relasi seperti praktik grooming.
Anak Rentan di Ruang Digital
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menjelaskan perubahan pola interaksi digital membuat anak semakin rentan terhadap praktik grooming.
Jika dahulu orang tua masih dapat mengawasi tontonan anak melalui televisi di ruang keluarga, kini ruang interaksi justru berada di genggaman anak melalui gawai.
“Sekarang ruang interaksi ada di tangan anak. Di sinilah pelaku membangun ruang manipulatif melalui proses grooming yang berlangsung bertahap dan sering kali baru disadari setelah terjadi eksploitasi seksual,” kata Jasra.
Ia menjelaskan pelaku biasanya membangun kedekatan emosional secara perlahan dengan memanfaatkan kepercayaan korban, memberikan perhatian berlebihan, hingga hadiah.
Beberapa tanda yang perlu diwaspadai orang tua antara lain anak menjadi tertutup soal penggunaan gawai, sering menghapus riwayat percakapan, memiliki teman daring yang dirahasiakan, serta mengalami perubahan emosi seperti cemas atau takut.
Jasra juga menyoroti pentingnya dukungan regulasi pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital. Ia menyambut kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Regulasi tersebut menetapkan anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Meski demikian, menurutnya tantangan perlindungan anak tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada proses pemulihan korban serta pemenuhan hak restitusi bagi anak yang mengalami kekerasan.
Pentingnya Ruang Aman bagi Remaja
Sekretaris Jenderal PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Tsabita Ikrima Al Arify, menyoroti tren media sosial yang tanpa disadari membuka peluang praktik grooming di kalangan remaja dan generasi Z.
Salah satunya adalah tren random chat atau berkenalan dengan orang asing secara daring yang kerap dianggap sebagai hal biasa.
Menurut Tsabita, praktik grooming sering tidak langsung dikenali sebagai kekerasan karena pelaku membangun relasi secara perlahan dengan menunjukkan perhatian berlebihan.
“Dalam banyak kasus di kalangan remaja, grooming tidak selalu terlihat sebagai kekerasan. Kadang justru tampak seperti perhatian, pasangan yang terlalu protektif dianggap sebagai pelindung. Padahal di situlah manipulasi relasi mulai terjadi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya praktik victim blaming ketika korban berani bersuara. Kondisi ini membuat banyak korban merasa tidak memiliki ruang aman untuk bercerita.
“Ketika korban justru disalahkan, mereka menjadi takut untuk berbicara. Padahal yang dibutuhkan anak muda adalah ruang aman untuk didengar, bukan sekadar larangan atau pengawasan,” katanya.
Tsabita menilai pencegahan grooming perlu dilakukan dengan pendekatan dialogis, terutama dalam keluarga. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak dinilai penting agar anak merasa aman berbagi pengalaman di ruang digital.
Ia juga menekankan pentingnya peran ayah dalam memberikan perlindungan emosional bagi anak perempuan agar mampu membangun batasan yang sehat dalam relasi sosial.
Grooming Bertentangan dengan Nilai Islam
Ketua PP Aisyiyah, Evi Sofia Inayati, menegaskan praktik grooming bertentangan dengan nilai-nilai Islam karena mengandung ketimpangan relasi kuasa dan merendahkan martabat manusia.
“Perbuatan women and child grooming adalah perbuatan tercela, zalim, dan merupakan kejahatan kemanusiaan. Upaya mencegah dan menanganinya adalah kewajiban agama yang harus dilakukan bersama oleh keluarga, masyarakat, lembaga keagamaan, sekolah, dan negara,” tegasnya.
Menurut Evi, dalam perspektif fikih berkemajuan, Islam tidak hanya memandang hukum secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan terhadap korban.
Kajian ini menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mencegah praktik grooming serta membangun kesadaran bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama.
Peringatan Hari Perempuan Sedunia 2026 diharapkan menjadi momentum pengingat bahwa dakwah Islam berkemajuan tidak hanya hadir dalam ruang ibadah, tetapi juga dalam upaya menjawab tantangan zaman, termasuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk manipulasi relasi dan kekerasan.***














