
MAKLUMAT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menyoroti kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan TNI Angkatan Darat (TNI AD) dalam pembangunan infrastruktur.
PKB meminta agar kolaborasi tersebut dievaluasi ulang karena dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang TNI yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).
Kerja sama ini resmi diteken dalam acara penandatanganan perjanjian antara Pemprov Jabar dan TNI AD tentang Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 14 Maret 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri acara tersebut di Gedung GPH Djatikusumo, Markas Besar TNI AD, Jl. Merdeka Utara No. 2, Jakarta Pusat. Ia didampingi oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman.
Menurut Oleh Soleh, kerja sama ini harus ditangguhkan sementara hingga ada evaluasi menyeluruh dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga terkait lainnya. “Kolaborasi antara instansi sipil dan TNI harus tetap dalam kerangka hukum yang berlaku. Kesepakatan antara Pemprov Jabar dengan KSAD mengaburkan batas kewenangan TNI dalam urusan sipil,” tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (24/3/2025).
Kerja sama yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mencakup berbagai proyek pembangunan, termasuk penyelenggaraan jalan, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga elektrifikasi desa. Seluruh pendanaan berasal dari Pemprov Jabar.
Dualisme
PKB menilai kolaborasi tersebut berisiko menimbulkan dualisme peran bagi TNI yang seharusnya fokus pada tugas pertahanan. Oleh Soleh menegaskan bahwa DPR, khususnya Komisi I, berkomitmen untuk memastikan TNI tetap profesional dan netral dalam tugasnya. “Setiap kerja sama harus sesuai dengan revisi UU TNI agar tidak melanggar batasan peran antara sipil dan militer,” ujarnya.
PKB sejak awal menyetujui revisi UU TNI dengan enam syarat utama, salah satunya adalah memperketat pengawasan terhadap aktivitas non-militer TNI. Oleh Soleh juga mendesak agar UU ini segera disosialisasikan kepada seluruh jajaran TNI dan pemerintah daerah untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
“Sinergi untuk kepentingan publik tetap perlu didukung, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip kepatuhan hukum. Ini penting demi menjaga kredibilitas TNI dan Pemprov Jabar,” tutupnya.***