PKS Tegaskan Putusan MK Harus Jadi Kompas Reformasi Polri

PKS Tegaskan Putusan MK Harus Jadi Kompas Reformasi Polri

MAKLUMATPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian, dinilai sudah sejalan dengan semangat reformasi Polri dan wajib dijalankan secara konsisten tanpa tafsir menyimpang.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh disiasati melalui peraturan teknis maupun kebijakan internal yang bertentangan dengan substansi putusan tersebut.

“Putusan MK tidak boleh ditafsirkan ulang atau dilemahkan lewat regulasi di bawah undang-undang,” tegas Mulyanto, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, sejak reformasi 1998, Indonesia telah berkomitmen membangun institusi kepolisian yang profesional, netral, dan tunduk sepenuhnya pada prinsip negara hukum. Karena itu, pemisahan tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil menjadi syarat mutlak agar Polri tidak terseret ke dalam dinamika kekuasaan birokrasi maupun politik praktis.

Mulyanto mengingatkan Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menolak dalih keterkaitan tugas sebagai pembenaran penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Status jabatan, kata dia, ditentukan oleh struktur kelembagaan, bukan oleh jenis atau substansi tugas yang dijalankan.

“Setiap jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun badan sipil lainnya tetap merupakan jabatan di luar kepolisian, meskipun bergerak di bidang keamanan atau penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap putusan MK justru akan memperkuat agenda reformasi Polri. Dengan begitu, institusi kepolisian dapat fokus pada mandat utamanya: menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik secara profesional dan berintegritas.

Baca Juga  Soroti Kenaikan UKT, Puan: PDIP Minta Pemerintah Revisi Permendikburistek

“PKS mendorong agar reformasi Polri dijalankan secara menyeluruh, mencakup aspek struktural, kultural, hingga tata kelola kewenangan dan pembatasan kekuasaan yang jelas. Seluruh peraturan pelaksana, termasuk aturan internal lembaga, tidak boleh melampaui atau menafsir ulang putusan Mahkamah Konstitusi,” tandas dia.

Mulyanto mendukung penataan internal Polri yang dilakukan secara tertib, transparan, dan konstitusional. Termasuk memastikan setiap anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sebagaimana ditegaskan MK.

“Sikap ini bukan untuk melemahkan Polri, melainkan memperkuat institusi kepolisian agar benar-benar profesional, netral, dan dipercaya rakyat. Kepolisian yang kuat adalah kepolisian yang taat konstitusi dan konsisten menjalankan reformasi,” kata dia.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *