MAKLUMAT — Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti aturan pemblokiran rekening yang menganggur atau tidak aktif digunakan (dormant), yang baru-baru ini disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, aturan tersebut bakal sangat merepotkan rakyat. Ia juga mengaku mendapatkan banyak aduan di saluran Hotman 911 miliknya, yang mengeluhkan soal aturan itu.
“Bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat, bahwa Hotman 911 kepada pemerintah, belakangan ini banyak anggota masyarakat mengadu ke Hotman 911, katanya ada peraturan baru, yaitu apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan maka dibekukan oleh PPATK,” ujar Hotman, dalam unggahannya di akun TikTok pribadinya, Selasa (29/7/2025).
“Jadi kalau rekening saudara tidak dipakai dalam 3-12 bulan maka rekening saudara kan dibekukan oleh PPATK, nanti untuk mencairkannya bakal repot,” sambungnya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui dasar dari aturan pemblokiran rekening dormant tersebut. “Pertanyaannya, saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa? Yang kedua, kenapa bapak-bapak pejabat merepotkan masyarakat?”
Menurut Hotman, aturan itu bakal sangat merepotkan rakyat, terutama para orang tua dan mereka yang tinggal di kampung-kampung.
Tak hanya itu, ia menilai bahwa pemblokiran rekening hanya karena dalam rentang waktu tertentu tidak digunakan, adalah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Negara, kata Hotman, tidak berhak untuk melakukan pemblokiran. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut adalah hak pribadi setiap orang.
“Kalau ibu-ibu di kampung misalnya, buka rekening di bank, dibukakan oleh anaknya, kan tidak/belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Ya masa yang seperti itu dibekukan? Dan ini kan melanggar hak asasi,” tandasnya.
“Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya, bapak tidak berhak, negara tidak berhak, itu hak pribadi orang,” imbuh Hotman.
Lebih jauh, Hotman meminta agar pemerintah membatalkan alias mencabut peraturan tersebut. Sekali lagi, ia menegaskan bahwa aturan itu melanggar hak asasi manusia dan sangat merepotkan rakyat.
“Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, tolong agar peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia ya dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia, yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tegasnya.
“Sekali lagi, halo pemerintah jangan repotkan rakyatmu sendiri!” tandas Hotman.
Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK, kata dia, dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan.
Menurutnya, selama ini rekening dormant rawan untuk disalahgunakan sebagai sarana melalui pencucian uang ataupun transaksi-transaksi ilegal lainnya.
“Sesuai UU 8/2010 kami bisa hentikan transaksi. Kan sudah sering ini kami lakukan selama ini, saat kami analisis rekening kami hentikan sementara,” ujar Ivan.
“Dijaga agar aman dan diperhatikan khusus demi kebaikan kok khawatir sih? Ya kan enggak harusnya,” imbuhnya.
Ivan mengungkapkan, sejak tahun 2020 PPATK mencatat lebih dari 1 juta rekening terindikasi berkaitan dengan tindak pidana, di mana sekitar 150.000 rekening disebut merupakan rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli, peretasan, atau cara melawan hukum lain.
Sementara itu, ia juga menyebut lebih dari 50.000 rekening tidak menunjukkan aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
Ivan menyebut kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan dan dapat memicu dampak sosial yang serius.
“Kita semua enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut. Negara harus hadir, ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi,” sebutnya.
Ivan mengungkapkan bahwa PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant untuk sementara waktu, berdasarkan Pasal 65 dan 66 UU 8/2010.