PPATK: Lebih Dari 1 Juta Rekening Diduga Terkait Tindak Pidana Keuangan, Rp2,1 Triliun Dana Bansos Mengendap

PPATK: Lebih Dari 1 Juta Rekening Diduga Terkait Tindak Pidana Keuangan, Rp2,1 Triliun Dana Bansos Mengendap

MAKLUMAT — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan dalam hasil analisis sejak tahun 2020, di mana lebih dari 1 juta rekening di Indonesia diduga terhubung dengan tindak pidana keuangan.

Dari jumlah tersebut, PPATK menyebut lebih dari 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang diperoleh secara melawan hukum, seperti melalui jual beli rekening ataupun peretasan. Sementara lebih dari 50 ribu rekening tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.

“Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif (dormant),” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya pada Rabu (30/7/2025).

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos senilai Rp2,1 triliun hanya mengendap, menandakan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Selain itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal, menurut PPATK, rekening-rekening tersebut seharusnya aktif dan terpantau sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir.

Menanggapi temuan tersebut, PPATK merekomendasikan agar seluruh sektor perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant (terbengkalai/tidak aktif). Ini mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) yang lebih menyeluruh, serta dorongan kepada nasabah agar lebih aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.

Baca Juga  Perludem: Bansos Kewajiban Negara, Tidak Boleh Dipolitisasi

Meskipun perbankan telah menjalankan standar perlindungan terbaik, PPATK menekankan pentingnya partisipasi nasabah untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas Natsir.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *