PASANGAN calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan tetap menjadi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 seperti yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 20 Maret 2024 lalu.
Menyusul, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua MK Suhartoyo secara langsung membacakan amar putusan yang menolak gugatan dua permohonan, baik itu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan PHPU untuk Anis-Muhaimin di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) siang.
Tiga hakim MK diketahui menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara PHPU yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Meraka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Selanjutnya, MK juga menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.
MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.
MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. “Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim.
Terpisah, KPU RI akan menetapkan pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa. Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan penetapan masih menunggu semua sengketa Pilpres diputus oleh MK.
“Tanggal 20 Maret 2024 kemarin itu penetapan perolehan suara nasional. Pascaputusan MK adalah penetapan paslon terpilih,” kata Yulianto ketika dihubungi awak media melalui pesan singkat.
Hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang dilakukan KPU sebelumnya telah menyatakan Prabowo-Gibran meraih suara paling besar dibanding dua pasangan lainnya. Pasangan yang diusung koalisi Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat dan PSI itu ditetapkan sebagai pemenang Pilpres setelah unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.
Kemudian di posisi kedua, ada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan raihan 40.971.906 suara. Sementara, pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menempati posisi paling buncit. Capres-Cawapres yang diusung PDIP, PPP dan Perindo itu hanya mampu meraih 27.040.878 suara.
Selain itu, pasangan Prabowo-Gibran diketahui unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin hanya unggul di 2 provinsi, yakni di provinsi Sumatera Barat dan Aceh. Namun, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terima dan mengajukan gugatan ke MK.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto