22.9 C
Malang
Sabtu, Mei 4, 2024
KilasGanjar-Mahfud Terima Putusan MK, Selamat Bekerja Pemenang

Ganjar-Mahfud Terima Putusan MK, Selamat Bekerja Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Sidang MK

GANJAR Pranowo mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024. Calon Presiden (Capres) dengan nomor urut 3  pun mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ganjar mengatakan proses di MK telah berjalan dengan sesuai. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, ada dissenting opinion di dalam putusan MK.Dirinya pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya.

“Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya. Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi-eksepsi yang ada ditolak,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Mahfud Md. Cawapres nomor urut 3 itu juga menyatakan pihaknya menerima putusan MK. Oleh karenanya, saat ini sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.

“Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif. Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri,” ujarnya.

Mahfud mengaku puas dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, baru kali ini ada dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres. “Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukim dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion,” tuturnya.

MK sebelumnya menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer