MAKLUMAT — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan sejumlah opsi tanggal kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menggelar Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, dan kepala negara itu pun memilih tanggal 20 Februari 2025.
Mulanya, Tito mengaku telah mengusulkan tiga tanggal untuk melaksanakan Pelantikan Kepala Daerah, baik yang tidak memiliki sengketa maupun hasil putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025. Tito meyakini, alasan Prabowo memilih tanggal 20 Februari telah mempertimbangkan sejumlah faktor.
“Kita membuat mengancer (memperkirakan) tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan Presiden memilih (tanggal) 20 (Februari), Hari Kamis,” ujar Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/2/2025).
“(Jadi) Ada pendapat bahwa tanggal 20 (Februari) ini perintah bapak presiden. (Itu) bukan perintah, (itu) usulan saya kepada beliau (yang kemudian dipilih tanggal 20 Februari),” terang mantan Kapolri itu.
Lebih lanjut, Tito mengaku telah menyiapkan sejumlah skenario atau perencanaan untuk menyukseskan pelaksanaan Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 tersebut nanti.
Pelantikan Tetap di Jakarta
Dalam kesempatan itu, Tito juga menegaskan bahwa Pelantikan Kepala Daerah bakal tetap digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Sebab, kata dia, belum ada aturan sah yang mengikat IKN sebagai ibu kota negara.
Ia menegaskan, perpindahan ibu kota negara harus ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), di mana sampai saat ini Presiden Prabowo Subianto juga belum meneken Perpres yang mengatur terkait hal tersebut. Tito menekankan bahwa sampai saat ini ibu kota negara yang sah masih Jakarta.
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang (UU), perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres),” terangnya.
“Selagi Perpresnya belum operasional (untuk IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah (berubah) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” imbuh Tito.
Rencana Awal Pelantikan
Sebelumnya, Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 6 Februari 2025, yakni bagi para Kepala Daerah yang tidak bersengketa di MK. Namun, MK ternyata menjadwalkan pembacaan putusan dismissal pada 4-5 Februari, alias lebih cepat dari perkiraan sebelumnya yang direncanakan bakal dibacakan 11-13 Februari.
Sebab itu, Pelantikan Kepala Daerah akhirnya harus diundur, di mana Presiden Prabowo Subianto akhirnya memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk melantik para Kepala Daerah itu. Dengan mundurnya jadwal pelantikan dan adanya putusan dismissal MK, maka Kepala Daerah yang dilantik secara bersamaan bakal lebih banyak dan massif.