Prabowo Lantik Puluhan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Apa itu dan Bagaimana Tugasnya?

Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres), Jumat (2/10/2026). (Foto: tangkapan layar Setpres)

MAKLUMAT — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Dalam pelantikan tersebut, eks Menko PMK Pratikno didapuk sebagai Ketua merangkap anggota, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, serta Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026.

Selain itu, terdapat sebanyak 23 anggota Wantimpres RI yang turut dilantik Prabowo, sehingga total keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI secara keseluruhan berjumlah 26 orang. Beberapa nama di antaranya adalah eks Menag Quraish Shihab, eks Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf, pengusaha Chairul Tanjung, hingga sosok Ignasius Jonan maupun Rocky Gerung.

Lantas, apa sebenarnya Wantimpres RI dan bagaimana tugas serta kewenangannya?

Apa itu Dewan Pertimbangan Presiden?

Dikutip dari berbagai sumber, secara konstitusional, keberadaan Wantimpres berlandaskan Pasal 16 UUD 1945 yang menyebut Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Ketentuan tersebut kemudian diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.

Baca Juga  Era Tanpa Oposisi? Pertemuan Prabowo-Megawati Isyaratkan Rekonsiliasi Politik Nasional

Melalui perubahan tersebut, statusnya ditegaskan sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Jumlah anggotanya juga tidak lagi dibatasi secara tetap, melainkan ditentukan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan

Secara sederhana, Wantimpres RI merupakan lembaga yang berfungsi menyediakan ruang bagi Presiden untuk memperoleh pandangan, masukan, nasihat, dan pertimbangan dari sejumlah tokoh dengan latar belakang serta pengalaman yang beragam.

Dalam menjalankan tupoksinya, Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat tersebut bersifat wajib, baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.

Selain itu, nasihat juga dapat disampaikan baik secara perorangan maupun secara kolektif sebagai satu kesatuan pendapat seluruh anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Namun, Wantimpres bukanlah lembaga yang mengambil keputusan pemerintahan menggantikan Presiden. Keputusan akhir tetap berada pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.

Wantimpres juga memiliki sejumlah hak untuk menunjang pelaksanaan tugasnya. Atas permintaan Presiden, anggota dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan. Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara lain yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Daftar Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang Dilantik Prabowo Hari ini, Ada Anwar Usman hingga Rocky Gerung

Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat kepada pihak luar mana pun. Isi pertimbangan dan nasihat bersifat rahasia antara lembaga negara tersebut dengan Presiden.

Selain itu, anggota Wantimpres juha tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga negara lain, pejabat pemerintah, atau pengurus partai politik demi menjaga independensi.

Posisi Wantimpres dapat dipahami sebagai salah satu instrumen pendukung Presiden dalam mempertimbangkan berbagai persoalan pemerintahan. Meski begitu, posisinya tetap berada di bawah eksekutif dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden selaku kepala pemerintahan.