Prabowo Pulihkan Nama Baik Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Komisi III Soroti Kekeliruan Proses Hukum

Prabowo Pulihkan Nama Baik Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Komisi III Soroti Kekeliruan Proses Hukum

MAKLUMAT – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mendapat sorotan luas. Selain dinilai cepat—hanya beberapa hari setelah vonis dijatuhkan—kebijakan ini juga dianggap sebagai koreksi atas potensi kekeliruan proses hukum.

Langkah Presiden merujuk Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 yang memberikan hak prerogatif untuk mengeluarkan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Rehabilitasi dipahami sebagai pemulihan hak dan martabat seseorang yang dinilai dirugikan karena proses hukum yang tidak tepat.

DPR: Penegak Hukum Harus Lebih Cermat

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyambut langkah Presiden tersebut. Menurut dia, keputusan rehabilitasi sejalan dengan rasa keadilan publik dan dukungan moral yang selama ini mengalir untuk Ira.

“Keputusan Presiden ini sinyal bahwa negara hadir mengoreksi ketidakadilan. Publik melihat Bu Ira sebagai profesional yang bersih. Rehabilitasi ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah dalam keterangan resmi.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menilai keputusan bisnis sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, dinamika dunia korporasi tidak selalu linier, sehingga kerugian perusahaan tidak otomatis menjadi indikasi korupsi.

“Profesional harus terlindungi saat mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis bisnis yang benar. Kalau semua kerugian dianggap korupsi, siapa yang berani mengambil keputusan?” tegasnya.

Baca Juga  Prof Fauzan Jadi Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, IMM Korkom UMM: Sah-sah Saja

Abdullah berharap langkah rehabilitasi ini menjadi momentum pembenahan sistem hukum agar lebih proporsional dan tidak menghambat pengelolaan BUMN.

KPK Hormati Keputusan Presiden, Tunggu SK Resmi

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan rehabilitasi tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) resmi dari pemerintah.

“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Asep di Gedung KPK, Selasa (25/11) malam.

Asep menjelaskan bahwa setelah menerima SK, KPK akan memproses pemberhentian penahanan terhadap tiga mantan direksi ASDP yang sebelumnya divonis dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp1,25 triliun.

“Jika SK sudah kami terima, akan ada proses administrasi. Kita tunggu saja dari Kementerian Hukum,” tambahnya.

Presiden Teken Keppres Rehabilitasi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi pada Selasa (25/11). Kajian mendalam dari Komisi III DPR serta banyaknya aspirasi publik menjadi salah satu dasar pertimbangan pemerintah.

Jika SK telah diserahkan dan diverifikasi, ketiga mantan pejabat BUMN itu akan dikeluarkan dari rumah tahanan dan hak-haknya dipulihkan.

Keputusan rehabilitasi ini memicu perhatian publik karena dapat menjadi preseden bahwa penilaian kebijakan korporasi harus ditempatkan dalam konteks bisnis, bukan semata dilihat sebagai potensi tindak pidana yang menghambat ruang gerak profesional.***

Baca Juga  Dinilai Tokoh Muda Nasional, Ketua PDPM Surabaya Dukung Dzulfikar Masuk Kabinet Prabowo
*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *