Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun dari Kasus CPO, Jaksa Agung: Wujud Upaya Kejaksaan untuk Keadilan Ekonomi

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun dari Kasus CPO, Jaksa Agung: Wujud Upaya Kejaksaan untuk Keadilan Ekonomi

MAKLUMAT — Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya dengan total senilai Rp13,2 triliun. Penyerahan itu dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (20/10/2025).

Di lokasi, Prabowo yang mengenakan seragam safari berwarna krem tampak berbincang dengan sejumlah pejabat tinggi negara di depan tumpukan uang sekitar Rp2 triliun, yang juga merupakan bagian dari total Rp13.255.244.149 yang diserahkan kepada negara.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk terus mengutamakan penindakan kasus korupsi yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat.

“Kejaksaan Agung saat ini fokus penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dan khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan sejumlah kasus yang telah ditindak oleh Kejaksaan, seperti korupsi pada sektor garam, gula, dan baja yang dinilai berpengaruh langsung terhadap masyarakat luas.

“Kita telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan lebih dulu,” tambahnya.

Burhanuddin menekankan, pengembalian uang pengganti ke kas negara merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

“Bahwa keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan satu wujud upaya kejaksaan dalam mendekatkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya.

Baca Juga  Punya Dedikasi Tinggi untuk Surabaya, Risma dan Eri Cahyadi Terima Penghargaan ITS 

Langkah pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor CPO itu disebut-sebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum, sekaligus memperkuat keadilan ekonomi nasional.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *