28.4 C
Malang
Kamis, Desember 12, 2024
KilasPresiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan untuk Daerah Khusus Jakarta

Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan untuk Daerah Khusus Jakarta

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Balai Kota DKI Jakarta

MAKLUMAT – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024, yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Pilkada serentak 2024.

Menurut dokumen salinan UU yang dirilis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, ketentuan ini merupakan revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. UU tersebut disahkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi Pasal 70-B, melansir Antara pada Sabtu (7/12/2024).

Perubahan ini mencakup penggantian nama jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang sebelumnya menggunakan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini secara otomatis menjabat untuk Provinsi DKJ.

Selain itu, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga akan menyesuaikan dengan nomenklatur baru tersebut.

Walaupun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, Pasal II UU tersebut menegaskan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu Keputusan Presiden.

“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” bunyi pasal tersebut.

Undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta sebagai daerah khusus pasca pemindahan ibu kota. UU sebelumnya, yakni Nomor 2 Tahun 2024, dinilai belum secara tegas mengatur perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta.

Untuk informasi lebih lanjut, salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 dapat diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer