MAKLUMAT — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan 10 hari cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) sepanjang tahun 2025
Keppres Presiden Prabowo ini memberikan kepastian jadwal cuti sekaligus mendorong efisiensi hari kerja di lingkungan instansi pemerintah. Mengutip salinan Keppres yang dirilis pada Sabtu (17/1/2025), berikut daftar hari cuti bersama yang telah ditetapkan:
- 28 Januari 2025 — Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret 2025 — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 — Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei 2025 — Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei 2025 — Kenaikan Isa Almasih
- 9 Juni 2025 — Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember 2025 — Hari Raya Natal
Keppres ini menegaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Pegawai yang tidak dapat memanfaatkan cuti bersama karena tuntutan jabatan akan mendapat kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.