MAKLUMAT – Sejak era Reformasi bergulir pada tahun 1998, bangsa Indonesia sejatinya belum pernah benar-benar menuntaskan fondasi paling mendasar dalam tata negaranya: kepastian sistem pemerintahan.
Kita sering kali bangga menyebut diri sebagai negara demokrasi besar yang menganut sistem presidensial. Namun jika kita cermati realitas politik harian, yang terjadi justru sebuah paradoks besar. Sistem kita adalah sistem presidensial, tetapi rasanya sangat parlementer.
Sistem “setengah-setengah” dan serba menggantung inilah yang menjadi akar tunggang dari segala kegaduhan politik di tanah air. Ketidakjelasan ini membuat perjalanan kepemimpinan nasional dari era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo, hingga Presiden Prabowo Subianto selalu tersandera oleh kompromi politik yang tak kunjung tuntas.
Setiap kali pergantian rezim terjadi, energi bangsa ini selalu habis hanya untuk meredam potensi gonjang-ganjing akibat tawar-menawar kekuasaan.
Antara Idealitas Presidensial dan Realitas Parlementer
Dalam tatanan teoritis dan ideal dari sistem presidensial, seorang presiden memegang mandat langsung dari rakyat dan dibekali kekuasaan penuh (full power) sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden menyusun kabinet, mengeksekusi program pembangunan, dan bertanggung jawab penuh atas arah perjalanan bangsa tanpa perlu cemas dijatuhkan oleh parlemen di tengah jalan hanya karena perbedaan peta politik.
Sementara itu, parlemen—dalam hal ini DPR RI—memiliki ruang pengabdian yang sangat terukur dan terhormat. DPR diberikan tugas pokok untuk membentuk undang-undang (legislasi), menyusun dan menyetujui anggaran negara (budgeting), melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya eksekutif (supervisi), serta menjalankan fungsi diplomasi luar negeri.
Ada garis demarkasi yang tegas antara siapa yang mengeksekusi kebijakan dan siapa yang mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Lantas, bagaimana dengan praktiknya di Indonesia hari ini?
Garis tegas itu kabur dan nyaris terhapus. Kita menyaksikan sebuah fenomena unik sekaligus menggelikan dalam tata negara kita: hampir seluruh ketua umum partai politik—yang seharusnya berdiri kokoh di lembaga legislatif untuk memimpin fungsi pengawasan—justru berbondong-bondong masuk ke dalam jajaran kabinet eksekutif. Ketika para pimpinan tertinggi partai bertransformasi menjadi pembantu atau “anak buah” presiden di kabinet, di manakah letak independensi dan marwah pengawasan parlemen?
Lumpuhnya Fungsi Checks and Balances
Dampak dari kondisi ini sangat fatal bagi kualitas demokrasi kita. Ketika ketua umum partai menjadi menteri, para anggota DPR dari fraksi partai tersebut secara otomatis kehilangan taji dan keberanian untuk bersikap kritis terhadap pemerintah.
Perdebatan substantif mengenai anggaran, rancangan undang-undang, hingga kebijakan publik yang berdampak luas bagi rakyat tidak lagi terjadi secara transparan di ruang-ruang sidang DPR.
Semua kesepakatan dan tawar-menawar politik bergeser ke meja-meja koalisi dan ruang tertutup eksekutif. DPR yang seharusnya menjadi benteng aspirasi rakyat berubah fungsi sekadar menjadi “stempel” pengesahan bagi kemauan eksekutif. Inilah distorsi fatal dari sistem presidensial rasa parlementer.
Sistem ini membuat fungsi checks and balances mati suri, sementara di sisi lain, presiden pun tetap tidak bisa bekerja tenang karena harus terus-menerus memanjakan dan mengkomodasi tuntutan para mitra koalisinya.
Kondisi yang serba tanggung ini memang kerap dinikmati oleh segelintir elit politik karena membuka ruang kompromi kekuasaan yang tak terbatas. Namun bagi rakyat banyak, kita harus membayar mahal ketidakjelasan ini dengan lambatnya pembangunan, kebijakan yang sering tidak tepat sasaran, serta kegaduhan politik yang tak pernah berkesudahan.
Kembali ke UUD 1945 Murni
Kita tidak bisa terus membiarkan kapal besar bernama Indonesia ini berlayar dengan kompas tata negara yang rusak. Sampai kapan kita mau bertahan dalam sistem bertolak belakang yang membingungkan ini?
Jika kita mempunyai tekad dan keberanian politik untuk meluruskan kembali arah bernegara yang benar, solusinya sangat jelas: kita harus kembali menegakkan prinsip dasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara murni. Kembalikan sistem presidensial ke khittah-nya yang murni, di mana presiden memiliki wewenang eksekutif yang utuh dan tidak tersandera oleh dikte partai politik.
Di saat yang sama, kembalikan marwah dan martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang independen, kritis, dan fokus pada tugas pengawasan serta legislasi. Sudah saatnya kita mengakhiri praktik pencederaan sistem tata negara demi kompromi politik jangka pendek, agar demokrasi kita benar-benar mendatangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.












