Prof. Zainuddin Maliki: Literasi Keuangan Pengurus KDMP Jadi Kunci Sukses Pengelolaan Pinjaman

Prof. Zainuddin Maliki: Literasi Keuangan Pengurus KDMP Jadi Kunci Sukses Pengelolaan Pinjaman

MAKLUMAT – Prof. Zainuddin Maliki menegaskan pentingnya penguatan literasi keuangan bagi para pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP). Menurut Penasihat Menteri Desa dan PDT itu, hal tersebut menjadi syarat mutlak agar pengelolaan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan lembaga keuangan lainnya bisa berjalan akuntabel dan berkelanjutan.

“Merupakan keniscayaan untuk mencegah de-literasi keuangan di KDMP sehingga dana pinjaman dari Himbara tersebut dipastikan berada di tangan orang-orang yang memiliki literasi keuangan yang baik,” ujar Prof. Zainuddin kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan Cabang dan Ranting Muhammadiyah se-Jawa Timur di Surabaya, Selasa (5/8/2025).

Pemerintah menargetkan, paling lambat 28 Oktober 2025 seluruh KDMP sudah bisa mengakses pinjaman dengan plafon hingga Rp3 miliar. Namun, banyak pihak berharap penggunaan dana tersebut tetap terjaga akuntabilitasnya. Karena itu, penguatan literasi keuangan bagi pengurus yang sebagian besar masih baru dianggap sangat mendesak.

“Guna memperoleh pengurus KDMP yang berkesadaran literasi keuangan yang baik perlu dilakukan penguatan secara terstruktur, sistematis, dan massive,” tegas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Ia menilai, pengurus yang memiliki pemahaman finansial yang baik akan mampu menyusun rencana usaha secara matang. Mereka akan menghitung return on investment (ROI) agar lebih tinggi dari bunga pinjaman, memahami kemampuan bayar, menghindari over-leverage, serta menjaga arus kas tetap sehat.

Baca Juga  Korwil Masif NTT: Polarisasi karena Perbedaan Pandangan Artinya Kemunduran Politik

“Mereka yang literasi keuangannya baik akan merancang bisnis plan dengan baik. Mereka hitung ROI lebih tinggi dari bunga pinjaman. Mereka tahu kemampuan membayar, dapat menghindari over-leverage dan bisa menjamin pengelolaan arus kas yang sehat,” ujar anggota DPR RI periode 2019–2024 itu.

Lebih dari itu, kata Zainuddin, pengurus dengan pemahaman keuangan yang memadai akan sadar terhadap risiko. “Mereka tahu risiko, tahu batas dan sadar bahwa pinjaman bukan uang gratis, tapi utang yang wajib dibayar,” ujarnya menegaskan.

Untuk mengantisipasi potensi kerugian dalam pengelolaan pinjaman KDMP, Zainuddin menyebut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tengah menyiapkan regulasi.

“Pak Menteri Yandri sedang menyiapkan regulasinya yang akan segera keluar,” ungkapnya.

Dalam regulasi tersebut, maksimal 30 persen Dana Desa diperbolehkan digunakan untuk menutup kerugian KDMP. “Kalau tidak rugi, tidak boleh gunakan Dana Desa,” pungkas Zainuddin.***

*) Penulis: Aan Hariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *