MAKLUMAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tengah bersiap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, di mana sebanyak 79 Kepala Desa (Kades) bakal mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026 mendatang.
Meski begitu, Bupati Sidoarjo Subandi SH MKn, mengaku bahwa sampai saat ini aturan teknis terkait pelaksanaan Pilkades masih belum jelas. Sebab, kata dia, regulasi turunan dari pemerintah pusat juga belum diterbitkan.
“Sampai saat ini turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Menteri terkait Pilkades ini belum keluar,” ujar Subandi, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pilkades serentak di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Selasa (10/6/2025).
“Saya instruksikan kepada Asisten dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera konsultasi ke provinsi dan bersurat ke pusat, langsung ke Mendagri agar proses pengawalan PP dan Permennya dipercepat,” sambungnya.
Apabila dalam kurun waktu tiga bulan ke depan masih belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, Subandi menegaskan bakal langsung menghadap dan meminta audiensi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara, jika PP dan Permen sudah selesai, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) bakal lebih mudah dan menargetkan bakal rampung dalam waktu sekitar dua bulan.
Lebih lanjut, Subandi menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam seluruh proses tahapan Pilkades. “Jika seluruh proses regulasi selesai tepat waktu, pelaksanaan rangkaian tahapan Pilkades tepat waktu juga. Di mana rangkaian Pilkades dalam kurun waktu enam bulan harus running,” tandasnya.
Keselarasan dengan Visi dan Misi Presiden
Tak hanya itu, Subandi juga menyoroti pentingnya peran Kepala Desa dalam menjalankan visi dan misi Presiden, termasuk program-program strategis seperti Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Ia mengaku khawatir, jika Pilkades tidak bisa digelar tepat waktu, maka bakal berdampak pada sinergi dan keselarasan program dengan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Jika Kepala Desa tidak dilantik di tahun 2026, maka tidak akan bisa melaksanakan visi dan misi Presiden,” sorot Subandi.
Melalui Rakor Pelaksanaan Pilkades tersebut, Subandi berharap bisa menjadi langkah awal Pemkab Sidoarjo dalam memastikan transisi kepemimpinan desa berjalan secara demokratis dan tepat waktu, guna mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan di Kabupaten Sidoarjo.