PWNU-PCNU Resah, Undangan Muktamar Belum Turun tapi Nama AHWA Sudah Diminta

muktamar nu 35-

MAKLUMAT — PWNU-PCNU resah, undangan Muktamar ke-35 NU belum turun, tetapi nama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sudah diminta. Kondisi ini memicu pertanyaan di sejumlah pengurus NU daerah karena Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Keluhan itu datang dari sejumlah PWNU dan PCNU, baik dari Jawa maupun luar Jawa. Hingga Jumat, 14 Agustus 2026, sebagian pengurus mengaku belum menerima undangan resmi dari panitia Muktamar PBNU.

Sekretaris PCNU Bangkalan, Madura, KH Dimyati Muhammad mengatakan keterlambatan undangan dapat menyulitkan pengurus daerah menyiapkan keberangkatan delegasi, terutama dari wilayah luar Jawa dan kepulauan.

“Kami khawatir undangannya mepet. Kalau dikirim H-7, tiket pesawat dan kereta pasti sudah mahal, bahkan habis,” kata Dimyati dikutip, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, persoalan bukan sekadar administrasi keberangkatan. Pengurus daerah juga membutuhkan kepastian mengenai delegasi, surat keputusan, koordinasi rombongan, hingga teknis pelaksanaan Muktamar.

Di tengah belum turunnya undangan resmi, sejumlah PWNU dan PCNU justru mengaku telah mendapat permintaan untuk menyerahkan nama-nama AHWA.

Dimyati menyebut beberapa pengurus bahkan mengaku dihubungi pihak yang mengatasnamakan Panitia Muktamar. Mereka diminta segera menyerahkan nama AHWA sesuai daftar yang disebut sebagai kebutuhan panitia.

Baca Juga  Muktamar NU 2026, Mojokerto dan Cirebon Berebut Jadi Tuan Rumah

“Seolah kalau tidak kirim nama itu, nanti ada konsekuensi,” ujarnya.

Dimyati menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena AHWA memiliki posisi strategis dalam Muktamar NU. Penentuan AHWA berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan dan hak suara dalam forum tertinggi organisasi.

Karena itu, ia meminta PWNU dan PCNU tidak terburu-buru menentukan nama AHWA sebelum menerima permintaan resmi dari panitia beserta mekanisme yang jelas.

Dimyati menegaskan apabila ada pengurus daerah yang sudah terlanjur mengirimkan nama karena tekanan, usulan tersebut masih dapat dicabut atau diperbarui setelah surat resmi panitia diterima.

“Surat resmi panitia harus menjadi dasar penentuan dan tanggal surat rekomendasi usulan AHWA. Surat sebelumnya bisa dicabut karena cacat administrasi dan prosedur. Yang utama menjaga kedaulatan dan marwah jam’iyyah,” cetusnya.

Dimyati juga menyoroti pola komunikasi internal NU menjelang Muktamar. Ia menilai komunikasi yang terjadi belakangan lebih menyerupai pola hubungan politisi dengan konstituen dibandingkan tradisi komunikasi kiai-santri.

“Ini NU, bukan partai politik, apalagi perusahaan. Mestinya musyawarah, bukan intimidasi atau menakut-nakuti,” sesalnya.

Ia berharap seluruh pihak menjaga tradisi musyawarah dan tidak menggunakan tekanan dalam proses persiapan Muktamar.

Baca Juga  Terpilih Pimpin PBNU, Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Gus Kikin dan KH Miftachul Akhyar

DPS II Belum Diumumkan

Selain persoalan undangan dan AHWA, pengurus daerah juga menunggu kepastian daftar peserta Muktamar.

PBNU sebelumnya merilis Daftar Peserta Sementara (DPS) I Muktamar ke-35 NU pada 3 Agustus 2026. Daftar tersebut memuat 501 struktur kepengurusan.

PBNU kemudian membuka masa sanggah dan koreksi data hingga 6 Agustus. Pengumuman DPS II dijadwalkan pada 7 Agustus 2026, tetapi hingga pertengahan Agustus belum diumumkan.

Pengurus PWNU dan PCNU berharap PBNU segera menetapkan Daftar Peserta Tetap (DPT). Mereka juga meminta panitia segera mengirimkan undangan resmi, permohonan rekomendasi AHWA, materi pembahasan, serta petunjuk teknis dan administratif Muktamar.

Kepastian Administrasi Jadi Kunci

Keterlambatan undangan di tengah semakin dekatnya pelaksanaan Muktamar berpotensi menimbulkan persoalan teknis sekaligus memperbesar spekulasi di tingkat bawah.

Bagi PWNU dan PCNU luar Jawa, undangan bukan sekadar formalitas. Kepastian tanggal dan status peserta menentukan pengurusan delegasi, perjalanan, akomodasi, hingga pembiayaan.

Sementara itu, permintaan nama AHWA sebelum mekanisme resmi disampaikan dapat menimbulkan persepsi bahwa proses penentuan AHWA berjalan lebih cepat dibandingkan proses administrasi Muktamar itu sendiri.

Karena AHWA menyangkut proses strategis dalam Muktamar, transparansi mekanisme dan dasar permintaannya menjadi penting. PBNU dan panitia Muktamar perlu memberikan kepastian secara terbuka agar tidak muncul ruang bagi spekulasi, tekanan, maupun politisasi internal.

Baca Juga  Jejak Transfer Dana PBNU ke AS Terkuak, Gus Yahya dan Jejaring Internasional Disorot

Muktamar ke-35 NU seharusnya menjadi forum konsolidasi organisasi. Karena itu, semakin dekatnya agenda tersebut justru menuntut komunikasi yang lebih tertib, transparan, dan sesuai mekanisme organisasi.