Ratusan Desa di Kaltara ‘Gelap Gulita’, Komisi XII DPR Dorong PLN Percepat Listrik Masuk Desa

Ratusan Desa di Kaltara ‘Gelap Gulita’, Komisi XII DPR Dorong PLN Percepat Listrik Masuk Desa

MAKLUMAT — Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui, memastikan pihaknya bakal segera menindaklanjuti persoalan ratusan desa di Kalimantan Utara (Kaltara) yang sampai saat ini belum mendapatkan akses listrik.

Ia menegaskan bakal segera menindaklanjuti persoalan tersebut kepada PLN, supaya percepatan aliran listrik ke desa-desa segera terwujud, baik di wilayah Kaltara, maupun di daerah-daerah lain di Indonesia yang masih ‘gelap gulita’.

“Sudah sering kami sampaikan ke PLN, data rasio elektrifikasi nasional yang mereka klaim tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Alfons, dilansir laman resmi DPR RI, Jumat (19/9/2025).

“Hari ini faktanya ada 115 kampung yang belum teraliri listrik, bahkan berada di perbatasan. Ironis, di sebelah Sarawak terang, tapi di wilayah kita gelap. Negara belum hadir di situ, dan ini menjadi keluhan masyarakat,” sambung politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kaltara melaporkan masih terdapat 115 desa di Kalimantan Utara yang hingga kini belum teraliri listrik, termasuk desa-desa di perbatasan dengan Malaysia.

Dalam kesempatan itu, Alfons juga mendorong agar Pertamina Hulu Energi Regional 3 dapat membantu melalui program tanggung jawab sosial (CSR). Salah satunya dengan membangun pembangkit berbasis energi terbarukan seperti panel surya yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Di sisi lain, Anggota Komisi XII DPR RI, Dipo Nusantara, mengingatkan PLN agar tidak terburu-buru mengekspor listrik ke negara lain, termasuk Singapura, sebelum seluruh desa di Indonesia benar-benar menikmati listrik.

Baca Juga  Indonesia - AS Perkuat Kemitraan Strategis, Menlu Sugiono Sampaikan Komitmen Investasi dan Isu Palestina

“PLN sebaiknya jangan memaksakan diri ekspor listrik ke luar negeri sementara masih banyak desa di Indonesia yang belum teraliri listrik, salah satunya di Kaltara. Wujudkan dulu Program Indonesia Terang 100 persen, terutama di wilayah 3T,” tandasnya.

Dipo juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang, PLN tidak diperkenankan menjual listrik lintas negara sebelum kebutuhan listrik dalam negeri terpenuhi sepenuhnya.

“Definisi 100 persen itu bukan kabupaten atau provinsi tertentu sudah penuh, melainkan seluruh Indonesia harus terang dulu. Semua desa harus menyala baru boleh ekspor listrik,” terang Dipo.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *