MAKLUMAT – Ratusan guru besar yang tergabung dalam Forum Guru Besar Indonesia mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan itu mereka sampaikan melalui surat terbuka tertanggal 19 Oktober 2026, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang kembali memunculkan polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Melalui surat bertajuk “Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional”, para guru besar menilai persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai perkara hukum formal. Mereka juga menyoroti aspek etika pejabat publik, integritas akademik, dan keteladanan dalam penyelenggaraan negara.
Forum Guru Besar Indonesia menilai polemik itu berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan nasional, terutama di kalangan generasi muda dan lingkungan pendidikan tinggi.
“Bagaimana mungkin kami, para pendidik di perguruan tinggi, dapat terus menanamkan nilai-nilai integritas akademik, kerja keras, kejuangan, dan kepatuhan hukum kepada jutaan mahasiswa,” demikian petikan surat terbuka tersebut.
Guru Besar Soroti Pertimbangan Putusan MK
Surat terbuka itu merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pilpres 2024. Forum Guru Besar Indonesia menyoroti pertimbangan hakim yang, menurut uraian dalam surat tersebut, tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan pendidikan SLTA saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka mengakui MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi dalam perkara tersebut. Namun, forum itu berpandangan bahwa persoalan yang mereka soroti tetap perlu mendapat perhatian dari sisi moral dan etika bernegara.
Penting membedakan kedua hal tersebut. Desakan agar Gibran mundur merupakan sikap moral Forum Guru Besar Indonesia, bukan keputusan MK yang secara otomatis membatalkan jabatan wakil presiden.
Bagi para guru besar, pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan dan integritas. Karena itu, mereka menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran telah berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai legitimasi moral kepemimpinan.
Minta Gibran Mengundurkan Diri
Atas dasar penilaian tersebut, Forum Guru Besar Indonesia meminta Gibran mengambil langkah yang mereka sebut sebagai keputusan kesatria. Mereka mendesak Gibran mengundurkan diri demi menjaga kehormatan lembaga kepresidenan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap etika kehidupan berbangsa.
“Oleh karena itu, demi menjaga marwah lembaga Kepresidenan, memulihkan etika kehidupan berbangsa, kebaikan serta keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ini kami menghimbau dan mendesak Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengambil langkah kesatria dan berjiwa besar dengan menyatakan Mengundurkan Diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia,” tulis forum tersebut dalam surat terbukanya.
Forum itu juga menilai polemik legitimasi moral dapat mengikis kredibilitas pemerintah, baik di dalam negeri maupun di mata internasional. Mereka menghubungkan persoalan tersebut dengan tanggung jawab pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Prabowo dan Jokowi Turut Diminta Memberi Perhatian
Desakan dalam surat terbuka tersebut tidak hanya ditujukan kepada Gibran. Forum Guru Besar Indonesia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap polemik itu.
Mereka berharap Presiden tidak semata-mata melihat persoalan tersebut sebagai dinamika politik, tetapi juga sebagai ujian terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga etika dan integritas pejabat negara.
Selain Prabowo, mantan Presiden Joko Widodo juga menjadi alamat surat terbuka tersebut. Forum itu meminta Jokowi bersikap bijaksana dalam memberikan pandangan terkait polemik yang melibatkan putranya.
Prof. Din Syamsuddin, salah satu inisiator surat terbuka, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi turut menjadi pihak yang dituju dalam surat tersebut.
“(Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Jokowi) justru menjadi alamat surat,” kata Din Syamsuddin, Selasa (20/10/2026).
Surat terbuka itu mencantumkan 13 nama sebagai inisiator, di antaranya Din Syamsuddin, Ryaas Rasyid, Ganjar Kurnia, Idrus Paturusi, Nuhfil Hanani, M. Nasih, Amran Razak, La Ode M. Aslan, Rochmat Wahab, Connie Rahakundini Bakrie, Nandang Sutrisno, Fathul Wahid, dan Lukman Hakim.
Dokumen tersebut juga memuat nama-nama guru besar lainnya dari berbagai bidang dan perguruan tinggi. Melalui surat itu, mereka menyampaikan keprihatinan terhadap etika kepemimpinan sekaligus meminta para pemimpin nasional memberi perhatian pada persoalan integritas pejabat publik.
Desakan tersebut kini menjadi bagian dari polemik publik mengenai dokumen pendidikan Gibran dan standar etika yang diharapkan melekat pada seorang wakil presiden. Namun, tuntutan pengunduran diri yang disampaikan para guru besar tetap merupakan desakan moral dan politik, bukan keputusan hukum yang dengan sendirinya mengakhiri masa jabatan Gibran.













