MAKLUMAT – Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansya mendadak geger di Jakarta, sejak Rabu, 8 Juli 2026 setelah tim gabungan kepolisian menggeledah Kafe de’Clan Signature dan menyasar rumah dinasnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas dugaan pusaran korupsi tata kelola batu bara senilai Rp5 triliun.
Lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, jaksa karier bergelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga ini menghabiskan masa kecil dan pendidikan sarjananya di Jambi. Febrie memulai pengabdiannya di Korps Adhyaksa pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.
Kariernya melesat tajam melalui berbagai posisi strategis, mulai dari Kajari Bandung, Wakajati DKI, Kajati NTT, hingga akhirnya resmi menakhodai Jampidsus sejak 6 Januari 2022. Di bawah kepemimpinannya, Direktorat Penyidikan Pidsus menjelma menjadi momok menakutkan bagi para koruptor kelas kakap melalui pembongkaran sejumlah skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia.
Berikut deretan kasus raksasa bernilai ratusan triliun rupiah yang pernah digulung oleh Febrie Adriansyah selama berkarier di gedung bundar:
1.Mega Korupsi PT Timah (2024)
Febrie memimpin langsung pembongkaran tata niaga komoditas timah yang menyeret 22 tersangka, termasuk pesohor Harvey Moeis, dengan rekor kerugian negara dan kerusakan lingkungan fantastis mencapai Rp300,003 triliun.
2.Korupsi PT Asabri (2020)
Menjerat sembilan tersangka termasuk para pensiunan jenderal TNI, dengan total kerugian negara menyentuh angka Rp22,788 triliun.
3.Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Menggulung direksi perusahaan dan menyidangkan 19 tersangka atas skandal pengelolaan keuangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
4.Korupsi BTS 4G Kominfo (2023)
Menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate ke jeruji besi dengan vonis 15 tahun penjara atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun.
5.Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki (2021)
Bertindak sebagai juru bicara utama Kejagung dalam memenjarakan rekan sejawatnya yang menerima suap dari buronan Djoko Tjandra.
Namun, roda nasib kini berputar. Sang pemburu koruptor kini justru berada di bawah radar bidikan kepolisian. Imbas dari eskalasi ketegangan pasca-penggeledahan, kediaman pribadi Febrie terpaksa dijaga ketat oleh puluhan personel TNI. Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, mengonfirmasi bahwa langkah pengamanan ketat tersebut murni dijalankan atas permintaan resmi kejaksaan demi melindungi keselamatan fisik sang jaksa.
”Terkait pengamanan Jampidsus, benar pengamanan itu dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” ungkap Brigjen Muhammad Nas dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (10/7/2026).
Dari Pemburu Menjadi Sasaran dan Ujian Berat Keharmonisan Antarlembaga
Prahara hukum yang menimpa Febrie Adriansyah menandai babak baru yang sangat krusial dalam konfrontasi senyap antara Kejaksaan Agung dan Polri. Rekam jejak Febrie yang sangat agresif dalam melibas kasus-kasus triliunan rupiah, termasuk yang bersinggungan dengan lingkaran elite bisnis dan politik yang membuat posisi tawarnya sangat tinggi, sekaligus menjadikannya figur yang paling rentan terhadap serangan balik politik (political backlash).
Munculnya pengamanan dari personel TNI memperlihatkan adanya krisis kepercayaan yang nyata antara kejaksaan dan kepolisian di lapangan. Situasi ini menjadi ujian integritas terbesar bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menata ego sektoral penegak hukum.
Jika Kortas Tipidkor Polri mampu membuktikan dugaan korupsi batu bara Rp5 triliun tersebut secara objektif berbasis bukti kuat, maka kasus ini akan menjadi bukti bahwa hukum tidak mengenal kasta pelindung.
Namun, jika proses ini tidak dibuka secara transparan, publik akan terus membaca dinamika ini sebagai drama “saling sandera” perkara yang justru mencederai agenda pemberantasan korupsi nasional.












