19 C
Malang
Selasa, September 17, 2024
KilasRekrutmen Besar-Besaran di IKN: Kementerian PANRB Buka 61 Formasi CPNS, Pendaftaran Mulai...

Rekrutmen Besar-Besaran di IKN: Kementerian PANRB Buka 61 Formasi CPNS, Pendaftaran Mulai 20 Agustus 2024!

Kementerian PAN RB membutuhkan calon PNS di IKN. Foto:Kemenpan RB

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung sebagai abdi negara.

Dilansir dari laman Kemenpan RB, sebanyak 61 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersedia di lingkungan Kementerian PANRB. Surat Pengumuman No. B/54/S.KP.01.00/2024 tentang Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menyebut pendaftaran dimulai pada 20 Agustus 2024.

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK).

Dokumen yang Diperlukan

Pelamar harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat lamaran (format terlampir)
  • KTP
  • Ijazah asli
  • Transkrip nilai asli
  • Surat akreditasi perguruan tinggi
  • Pasfoto dengan latar belakang merah
  • Daftar riwayat hidup
  • Sertifikat TOEFL/IELTS

Untuk beberapa formasi jabatan tertentu, dokumen tambahan mungkin diperlukan. Pelamar diharapkan teliti membaca persyaratan dokumen.

Kriteria Pelamar

Kementerian PANRB membuka kesempatan untuk pelamar dari kelompok umum dan khusus, termasuk:

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian’/cumlaude
  • Penyandang disabilitas
  • Putra/putri Papua
  • Putra/putri Kalimantan

Syarat umum meliputi:

  • WNI, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai persyaratan jabatan
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang oleh pemerintah

Ketentuan Penempatan dan Komitmen

Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN), dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Proses Seleksi

Seleksi CPNS mencakup:

  • Seleksi administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pelamar dapat menggunakan nilai SKD dari seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023.

Perhatian

Kementerian PANRB menegaskan bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Pelamar diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau bentuk lainnya. “Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan, maka itu adalah penipuan,” tegas surat tersebut.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer