REKTOR Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof Ma’mun Murod menyoroti soal Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang dinilai sudah terlalu lama dan perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman.
“Revisi UU Penyiaran perlu dilakukan demi integritas dan kedaulatan bangsa. Selain itu, negara juga harus hadir melakukan pengawasan penyelenggara media baru karena dampak yang dimiliki,” ujarnya dalam seminar bertajuk ‘Opportunities and Challenges of Indonesian Broadcasting Industry in The Digital Transformation Era’, Kamis (4/7/2024).
Kegiatan dalam rangka Pembukaan Konferensi Penyiaran Indonesia 2024 ini diselenggarakan di Aula dr Syafri Gurrici Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ. Agenda tersebut bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Asosiasi Program Studi Ilmu Komunikasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiah (APIK PTMA).
Ma’mun menekankan, melalui seminar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyiaran di era digital. Juga diharapkan mampu meningkatkan iklim kompetisi dalam dunia penyiaran. “Hal itu tidak lain guna menyajikan program atau tayangan yang lebih sehat, edukatif dan nyaman untuk ditonton,” terangnya.
Guru Besar Bidang Politik Islam ini pun menginginkan adanya penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat maupun KPI daerah, terutama di tengah era disrupsi media baru.
Ma’mun juga meminta ke pemangku kebijakan, khususnya Komisi I DPR RI untuk sesegera mungkin bisa membahas Revisi UU Penyiaran. Sehingga, muncul kebaruan yang lebih komprehensif dalam menyikapi tantangan penyiaran di Indonesia.
“Jika nantinya akan dilakukan amandemen, Revisi UU Penyiaran diharapkan akan sejiwa dengan Pancasila dan UUD ‘45. Sebab Undang-Undang yang baru tidak boleh berseberangan dengan peraturan di atasnya,” terangnya.
Ia berharap, dari amandemen UU Penyiaran nantinya akan melahirkan aturan-aturan untuk mengikat konten-konten yang dinilai berseberangan dengan ideologi di Indonesia. “Saat ini banyak konten yang tidak sesuai dengan kepribadian dan jiwa Pancasila serta UUD ‘45,” ungkapnya.
Seminar tersebut menghadirkan para pakar dan inovator yang dijadwalkan membahas tren dan tantangan, serta peluang industri media penyiaran secara global. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo RI Wayan Toni, Ketua MPI PP Muhammadiyah Prof Muchlas, hingga Ketua KPI Pusat Ubaidilah.
Kemudian, Ketua Dewan Pakar BPIP Prof Ermaya Suradinata, Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Praktisi Industri Televisi yang juga Dosen Ilmu Komunikasi UMJ Makroen Sanjaya, Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia Muhammad Rafiq, serta Dosen Ilmu Hukum Ekonomi dan Teknologi FH UI Angga Priancha dan Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Reporter: Ubay NA