28.2 C
Malang
Selasa, Desember 10, 2024
KilasMenkominfo Pertanyakan Larangan Jurnalistik Investigasi: Harus Berkembang

Menkominfo Pertanyakan Larangan Jurnalistik Investigasi: Harus Berkembang

Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam Revisi Undang-Undang (RUU) 32/2022 tentang penyiaran.

Larangan tersebut menimbulkan cukup polemik belakangan. Termasuk mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak dan elemen masyarakat.

“Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang,” ujarnya dikutip Antara, Selasa (14/5/2024).

Namun, Budi menegaskan soal draf RUU tersebut yang hingga saat ini masih terus dibahas di DPR RI. “UU penyiaran lagi digodok,” tegasnya.

Pada draf RUU Penyiaran, terdapat salah satu poin yang menyatakan larangan penayangan ekslusif jurnalistik investigasi. Hal itu termuat dalam Pasal 56 Ayat (2), yang menyatakan selain memuat panduan kelayakan isi siaran. Juga konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai isi siaran dan konten siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian, rokok, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Lalu, penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat.

Kemudian, penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan. Konten yang mengandung unsur mistik. Konten yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender. Konten pengobatan supranatural, dan beberapa larangan lain.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran tersebut. Menurut AJI, terdapat sejumlah pasal yang bermasalah.

Pengurus Nasional AJI Indonesia, Bayu Wardhana menyebut, jika RUU tersebut dipaksakan tentu akan berpotensi menimbulkan masalah.

“AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah,” ujarnya saat di Jakarta, Rabu (24/4/2024) lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengaku telah menerima laporan soal kritikan-kritikan terhadap RUU Penyiaran yang tengah bergulir di parlemen itu.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Komisi I yang membahas RUU Penyiaran tersebut masih meminta waktu untuk melakukan konsultasi penyempurnaan RUU tersebut.

Dasco menegaskan, pihaknya memahami produk jurnalisme investigasi dijamin UU. Sebab itu, dia menyatakan untuk terus berkonsultasi dalam mencari jalan tengah agar tidak merugikan berbagai pihak.

“Mengenai investigasi kan ya namanya juga hal yang dijamin UU. Ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik,” kata dia.

“Haknya tetap jalan, tetapi impactnya juga kemudian bisa diminimalisir,” pungkas Dasco.

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer