22.8 C
Malang
Selasa, Desember 10, 2024
KilasBerubah, Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada

Berubah, Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada

RDP KPU dengan DPR RI

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan calon legislatif (caleg) terpilih di pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pernyataan Hasyim ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Pernyataan Hasyim ini pun merevisi apa yang disampaikan sebelumnya, yakni menyatakan caleg terpilih tak harus mundur apabila maju pilkada.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

“Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota,” ujar Hasyim.

Meski begitu, lanjut dia, bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD, walaupun belum dilantik.

“Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka, apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” jelasnya.

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

“Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Kemudian, yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya.

Selain itu, Hasyim juga memberikan simulasi dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024. Di mana akan dilakukan penelitian administrasi verifikasi dan pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024.

“Untuk anggota DPR RI atau DPD RI sebagaimana diketahui yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024 mendatang,” terangnya.

Ia menegaskan, begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

“Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasi-nya demikian,” pungkas Hasyim.

Sumber: Antara

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer