Reorientasi Peran Politik non-Partai NU

Penulis: Abdul Khalid Boyan. *)

MAKLUMAT — Ada satu fakta yang sulit dibantah bahwa sepanjang sejarah keberadaan Nahdlatul Ulama (NU)—mulai sejak awal pendiriannya, NU tidak pernah benar-benar bisa dipisahkan dari soal-soal percaturan kekuasaan.

Adalah Komite Hijaz yang dibentuk pada 1926—di mana jadi embrio kelahiran NU—sebagai wadah perjuangan delegasi ulama untuk menemui Raja Saudi (penguasa tanah Hijaz) Ibnu Saud saat itu—tidak ubahnya satu pengorganisasian diplomasi politik ulama (non-state actor) agar sang raja mempertimbangkan ulang rencana kebijakan penggusuran makam Nabi Muhammad S.A.W dan kepastian kemerdekaan bermazhab bagi Umat Islam (Nur Khalik Ridwan, 2023).

Jejak Komite Hijaz di satu sisi menjadi penegas historis bahwa cikal-bakal NU lahir dari kesadaran akan pentingnya kemitraan kritis-strategis antara Ulama dan Umara (pemerintah). Bahwa Agama dan Negara dalam kacamata NU laksana dua sisi mata uang yang satu sama lainnya saling berkaitan secara integral.

Dengan bobot politik yang sangat kental itulah, maka tidak heran jika ada fragmen dimana NU pernah bertransformasi menjadi partai politik yang otonom pascakeluar dari Masyumi pada 1952, dan menjadi salah satu kekuatan politik besar pada era demokrasi parlementer maupun Orde Baru awal.

Namun, pengalaman berpolitik praktis itu pula yang kemudian mendorong para kiai sepuh NU—tepatnya pada Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984, NU secara resmi memutuskan kembali ke Khittah 1926 dengan menegaskan posisinya sebagai organisasi sosial keagamaan yang berjarak dari politik kekuasaan praktis.

Dari Politik Kekuasaan ke Politik Kebangsaan

Keputusan Khittah 1926 bukanlah keputusan untuk mengunci mati NU dari ranah politik, melainkan sebuah reorientasi. Sejak saat itu, politik NU bertransformasi dari politik yang berorientasi kekuasaan (power oriented politics) menuju politik yang berorientasi keumatan, kebangsaan, dan kenegaraan (high politics). NU tidak lagi berebut kursi dan jabatan struktural kekuasaan, tetapi memosisikan diri sebagai kekuatan moral yang mengawal arah perjalanan bangsa.

Baca Juga  Tujuh Kandidat Kuat Masuk Bursa Caketum PBNU, Siapa Saja Mereka? Ini Profilnya

Dalam kerangka teori sosiologi politik, transformasi ini dapat dibaca melalui konsep civil society yang dikembangkan oleh Antonio Gramsci. Bagi Gramsci, civil society adalah ranah di luar negara (state) dan pasar (market) tempat kelompok-kelompok sosial membangun hegemoni kultural dan moral, bukan melalui kekuasaan koersif, melainkan melalui konsensus dan legitimasi etis.

Dengan Khittah 1926, NU pada dasarnya dapat memilih peran politik sebagaimana dimaikan kekuatan civil society dalam memengaruhi arah kebangsaan bukan lewat kontrol atas aparatus negara, melainkan lewat modal moral dan basis massa akar rumput yang dimilikinya.

Dalam hal ini, NU memiliki modal sosial (social capital) berupa jejaring asosiasi sukarela dalam masyarakat sebagai fondasi bagi demokrasi yang sehat, karena asosiasi semacam ini menumbuhkan kepercayaan, resiprositas, dan kapasitas warga untuk mengorganisasi diri secara mandiri dari negara.

NU, dengan jutaan warga nahdliyin, jaringan pesantren, serta struktur organisasi berjenjang dari pusat hingga ranting desa, adalah salah satu contoh paling nyata dari modal sosial berskala raksasa di Indonesia. Modal sosial inilah yang semestinya menjadi basis bargaining position NU dalam berhadapan dengan kekuasaan, bukan lewat representasi struktural di lembaga negara.

Dalam konteks situasi kebangsaan hari ini, di mana fungsi checks and balances partai politik terhadap pemerintah kerap dipertanyakan efektivitasnya, publik meletakkan harapan besar agar NU kembali memainkan peran tawar-menawar (bargaining) dan kontrol sosial (social control) terhadap jalannya pemerintahan.

Dengan kata lain, publik menginginkan NU tampil sebagai kekuatan civil society otentik, mengisi ruang kosong yang ditinggalkan oleh melemahnya fungsi oposisi dan pengawasan partai politik di parlemen.

Baca Juga  Minta Warga Muhammadiyah Madura Bersatu, Anwar Abbas: Islam Akan Kembali Memimpin Dunia

Harapan ini sejalan dengan gagasan Larry Diamond tentang peran civil society dalam konsolidasi demokrasi. Diamond menekankan bahwa organisasi masyarakat sipil yang kuat dan otonom berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan negara, mencegah kecenderungan otoritarianisme, sekaligus menjadi saluran artikulasi kepentingan publik yang tidak selalu terwakili secara memadai oleh partai politik.

Ketika partai politik cenderung terjebak dalam logika koalisi kekuasaan dan minim sikap kritis, kehadiran organisasi masyarakat sipil sebesar dan setua NU menjadi krusial untuk mengisi kekosongan fungsi kontrol tersebut.

Ujian bagi Kepengurusan PBNU

Harapan besar ini bersanding dengan tantangan nyata yang tak bisa diabaikan. Kemenangan KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) dalam kontestasi kepemimpinan PBNU tidak lepas dari framing media yang secara konsisten menyematkan narasi bahwa kemenangan tersebut merupakan kemenangan “paket istana”.

Framing semacam ini, terlepas dari benar-tidaknya, telah membentuk persepsi publik bahwa kepengurusan baru PBNU berpotensi lebih dekat dengan kepentingan kekuasaan ketimbang posisi independen yang semestinya dijaga NU.

Kekhawatiran ini kian menguat ketika Presiden Prabowo menerima “kartu keanggotaan NU seumur hidup” langsung dari Rais Aam terpilih, Kiai Miftahul Akhyar. Simbol semacam ini, betapa pun dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan dan kedekatan kultural, secara politis dapat dibaca publik sebagai pertanda menipisnya jarak kritis antara NU dan istana.

Dalam bahasa teori kooptasi (co-optation theory) yang dikembangkan Philip Selznick, kekuasaan negara kerap menggunakan strategi merangkul elite organisasi masyarakat sipil ke dalam struktur simbolik kekuasaan, sehingga secara perlahan melunturkan independensi dan daya kritis organisasi tersebut tanpa harus melakukan intervensi struktural secara langsung. Simbol kartu keanggotaan seumur hidup bagi presiden, jika tidak diimbangi dengan sikap kritis yang jelas dan konsisten dari PBNU ke depan, berpotensi memperkuat persepsi kooptasi tersebut di mata publik.

Baca Juga  Jelang Muktamar ke-35 NU, KH Imam Jazuli: Gus Ipul Figur Transformatif yang Layak Pimpin PBNU 2026–2031

Independensi sebagai Modal Kritik

Justru di titik inilah letak signifikansi peran kontrol NU terhadap jalannya kekuasaan menjadi begitu vital untuk dijaga. Kritik yang dilontarkan NU cenderung lebih mudah diterima oleh kekuasaan dan publik luas dibandingkan kritik dari kekuatan politik lain, sebab basis politik NU bukanlah politik kekuasaan yang berorientasi pada kepentingan elektoral dan kursi jabatan, melainkan politik kebangsaan dan kenegaraan yang berorientasi pada kemaslahatan umat secara luas.

Modal moral itulah yang menjadi sumber legitimasi politik NU: kekuatan memengaruhi tanpa harus menguasai, mengkritik tanpa dicurigai berambisi kekuasaan. Modal moral semacam ini hanya dapat dipertahankan selama NU secara konsisten menjaga jarak kritis dari kekuasaan, sebagaimana spirit Khittah 1926 yang telah empat dekade lebih menjadi pijakan organisasi. Dalam hal ini, kepengurusan PBNU ke depan dihadapkan pada ujian nyata untuk membuktikan bahwa kedekatan personal maupun simbolik dengan istana tidak serta-merta mengikis independensi organisasi dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Karena, sejatinya NU memiliki jalan politik yang ampuh—sebuah jalan politik non-partai—yang menuntut kedewasaan berorganisasi sekaligus keberanian moral. Publik tidak menuntut NU menjadi oposisi struktural terhadap pemerintah, melainkan menuntut NU tetap menjadi kekuatan civil society yang otonom, kritis, dan berpihak pada kepentingan umat serta bangsa di atas kepentingan kekuasaan sesaat.

Sejarah panjang NU, sejak Komite Hijaz hingga Khittah 1926, telah membuktikan bahwa jalan itu bukanlah hal yang mustahil untuk terus dirawat, dengan catatan asalkan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang saat ini tengan digodok oleh ketua PBNU terpilih bersama tim formatur betul-betul memiliki keteguhan untuk menjaganya.***

*) Penulis: Abdul Khalid Boyan
Aktivis Muda NU; Peneliti LPPM Universitas Sunan Gresik