MAKLUMAT — Di tengah semakin kompleksnya persoalan kebijakan publik, pemerintah tidak cukup hanya menghasilkan program yang populer atau memiliki jangkauan penerima manfaat yang luas. Kebijakan publik juga harus dinilai berdasarkan kualitas moral, keberpihakan kepada masyarakat, serta kemampuannya menghadirkan kemajuan yang berkelanjutan. Dalam konteks inilah Islam Berkemajuan menawarkan perspektif yang relevan sebagai paradigma etik dalam mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Al-Qur’an menegaskan bahwa pemerintahan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keadilan. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58).
Ayat ini menjadi fondasi normatif bahwa negara tidak sekadar menjalankan kekuasaan, tetapi mengelola amanah publik secara profesional, adil, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan publik bukanlah bentuk oposisi terhadap pemerintah, melainkan bagian dari ikhtiar memastikan amanah tersebut dijalankan sesuai dengan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah) dan kepentingan masyarakat.
Prinsip tersebut dipertegas oleh Rasulullah Saw yang bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa akuntabilitas merupakan inti dari kepemimpinan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.
Bagi Muhammadiyah, Islam Berkemajuan merupakan cara memahami dan mengaktualisasikan ajaran Islam agar mampu menjawab tantangan zaman melalui penguatan ilmu pengetahuan, keadilan sosial, kemanusiaan universal, dan pembangunan peradaban. Islam tidak dipahami semata sebagai seperangkat norma ritual, tetapi sebagai nilai yang menginspirasi transformasi sosial menuju masyarakat yang maju, adil, dan berkeadaban.
Pandangan tersebut sejalan dengan Risalah Islam Berkemajuan yang menegaskan bahwa Islam memiliki orientasi membangun kehidupan yang unggul, damai, serta memuliakan martabat manusia. Sementara itu, Risalah Akhlak Bernegara Muhammadiyah menempatkan penyelenggaraan negara sebagai ruang pengabdian untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan pelayanan publik yang berintegritas. Dengan demikian, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tingginya serapan program, atau banyaknya penerima manfaat, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut menghadirkan kemaslahatan, menjunjung keadilan, dan memperkuat kualitas kehidupan masyarakat.
6 Pilar Islam Berkemajuan
Berangkat dari kerangka tersebut, tulisan ini menawarkan Model Evaluasi Kebijakan Publik “6 Pilar Islam Berkemajuan” dalam memperkaya paradigma bernegara.
Pertama, maslahah (kemanfaatan publik). Setiap kebijakan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administratif atau kepentingan politik jangka pendek. Allah Swt. berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2). Ayat ini menegaskan bahwa kebijakan negara harus diarahkan pada kemaslahatan bersama.
Rasulullah Saw juga bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” Hadis ini diriwayatkan oleh al-Ṭabrānī dan dikenal luas dalam literatur etika Islam, meskipun kualitas sanadnya diperselisihkan. Karena itu, ia sebaiknya dipahami sebagai penguat nilai, bukan satu-satunya dasar hukum. Dalam perspektif Islam Berkemajuan, ukuran utama keberhasilan kebijakan adalah sejauh mana kebijakan tersebut meningkatkan kualitas hidup manusia, memperluas kesejahteraan, dan menghadirkan manfaat yang berkelanjutan.
Kedua, keadilan (al-‘adl). Allah Swt berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil…” (QS. An-Nahl [16]: 90). Keadilan dalam Islam tidak selalu berarti memberikan bagian yang sama kepada semua orang, tetapi menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai kebutuhan dan tingkat kemaslahatannya. Oleh karena itu, keadilan dalam kebijakan publik selalu berkaitan dengan penetapan prioritas (fiqh al-awlawiyāt), yakni kemampuan pemerintah mendahulukan program yang paling mendesak, paling dibutuhkan masyarakat, dan menghasilkan manfaat terbesar.
Prinsip ini selaras dengan firman Allah Swt., “…Mereka bertanya kepadamu apa yang harus mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan (al-‘afw)…’” (QS. Al-Baqarah [2]: 219). Ayat tersebut mengajarkan pentingnya kebijaksanaan dalam mengalokasikan sumber daya sesuai kebutuhan. Rasulullah Saw juga bersabda, “Apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini memberikan pelajaran bahwa kebijakan harus disusun secara bertahap, realistis, dan mempertimbangkan kapasitas negara. Dengan demikian, keadilan tidak hanya berbicara mengenai pemerataan manfaat, tetapi juga keberanian pemerintah menetapkan prioritas berdasarkan tingkat urgensi dan kemaslahatan masyarakat.
Ketiga, amanah (akuntabilitas pemerintahan). Amanah merupakan inti dari tata kelola pemerintahan yang baik. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa’ [4]: 58). Sementara Rasulullah Saw bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam konteks kebijakan publik, amanah berarti transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta integritas dalam mengelola kekuasaan dan sumber daya negara. Setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Allah Swt.
Keempat, efisiensi dan tidak berlebihan (al-iqtiṣād wa tark al-isrāf). Setiap kebijakan harus menggunakan sumber daya publik secara hemat, proporsional, efektif, dan menghasilkan manfaat yang optimal. Allah Swt berfirman, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf [7]: 31).
Demikian pula firman-Nya, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan” (QS. Al-Isra’ [17]: 26–27).
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai apabila salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan sebaik-baiknya (itqān)” (HR. al-Baihaqi). Dalam perspektif Islam Berkemajuan, anggaran negara merupakan amanah yang harus dikelola secara efektif dan efisien. Keberhasilan kebijakan tidak ditentukan oleh besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan oleh besarnya manfaat sosial yang dihasilkan melalui tata kelola yang profesional dan bebas dari pemborosan (isrāf).
Kelima, pemberdayaan (tamkīn). Kebijakan publik yang baik tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi meningkatkan kapasitas masyarakat agar semakin mandiri, produktif, dan berdaya saing. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d [13]: 11).
Prinsip ini diperkuat oleh semangat Surah Al-Ma’un yang menjadi inspirasi gerakan Muhammadiyah dalam memuliakan kelompok rentan melalui pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan sosial. Oleh karena itu, kebijakan yang berkemajuan bukanlah kebijakan yang menciptakan ketergantungan, melainkan yang membangun kemandirian masyarakat.
Keenam, keberlanjutan (istidāmah). Islam memandang manusia sebagai khalifah yang bertanggung jawab menjaga keberlangsungan kehidupan. Allah Swt berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A’raf [7]: 56). Rasulullah Saw juga bersabda, “Apabila Kiamat terjadi sementara di tangan salah seorang di antara kalian terdapat benih tanaman, maka jika ia mampu menanamnya sebelum Kiamat terjadi, hendaklah ia menanamnya” (HR. Ahmad).
Hadis ini mengandung pesan kuat tentang pentingnya membangun masa depan meskipun dalam situasi yang paling sulit. Dalam konteks kebijakan publik, keberlanjutan berarti mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap stabilitas fiskal, lingkungan hidup, kohesi sosial, dan kesejahteraan generasi mendatang.
Keenam prinsip tersebut tidak dimaksudkan sebagai instrumen untuk menghakimi suatu kebijakan, melainkan sebagai kompas etik yang membantu pemerintah melakukan islah (perbaikan berkelanjutan). Dengan kerangka ini, evaluasi kebijakan publik bukanlah upaya mencari kelemahan pemerintah, tetapi ikhtiar bersama untuk memastikan setiap kebijakan semakin mendekati tujuan syariat, yakni menghadirkan kemaslahatan, menegakkan keadilan, menjaga amanah, memberdayakan masyarakat, menjamin keberlanjutan, serta mengelola sumber daya publik secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Melalui kerangka tersebut, berbagai kebijakan strategis nasional—termasuk Program Makan Bergizi Gratis—tidak diposisikan sebagai objek perdebatan politik semata, melainkan sebagai studi kasus untuk menilai sejauh mana kebijakan tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip Islam Berkemajuan. Dengan demikian, Islam Berkemajuan tidak hanya menjadi sumber inspirasi moral, tetapi juga menawarkan paradigma evaluasi yang dapat memperkaya diskursus kebijakan publik di Indonesia serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***
*) Penulis: Mohd. Agoes Aufiya
Dosen Ilmu Hubungan Internasional UMM; Wakil Ketua LHKP PDM Kabupaten Malang; Ketua PCIM India 2020-2022














