Revisi UU Pemilu–Pilkada: Bawaslu Dorong Pengawasan Kuat, Bukan Sekadar Ajudikator

Revisi UU Pemilu–Pilkada: Bawaslu Dorong Pengawasan Kuat, Bukan Sekadar Ajudikator

MAKLUMATBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai menyusun draf usulan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang rencananya dibahas pada 2026. Fokus utama revisi tersebut adalah memperkuat kewenangan pengawasan agar Bawaslu tidak diposisikan sekadar sebagai lembaga pelengkap dalam penyelenggaraan pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tengah mencermati berbagai diskursus publik yang mendorong Bawaslu difokuskan hanya sebagai lembaga peradilan administratif atau ajudikasi.

“Wacana itu sudah lama muncul. Ada yang menilai baik, ada juga pandangan lain yang sama kuatnya,” ujar Bagja, Rabu (17/12/2025).

Bagja mengapresiasi masukan dari kelompok masyarakat sipil tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari peran Bawaslu.

Menurutnya, Bawaslu sedang menyiapkan usulan komprehensif yang tidak hanya menyangkut kelembagaan, tetapi juga berbagai persoalan teknis dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu serta pilkada.

Sebagai contoh, Bagja menyoroti proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi salah satu tahapan krusial pemilu. Ia menilai, tahapan tersebut harus diawasi secara melekat oleh Bawaslu sejak proses pemutakhiran data pemilih.

“Kenapa pemutakhiran data pemilih perlu didampingi Bawaslu? Karena KPU memiliki petugas yang jauh lebih banyak dan secara undang-undang memang diberi mandat utama,” jelasnya.

Dari kondisi itu, ia menilai kewenangan pengawasan Bawaslu masih belum cukup kuat. Hal tersebut menjadi salah satu dasar utama pengajuan revisi UU Pemilu dan Pilkada kepada DPR.

Baca Juga  Ketum PBNU: Muhammadiyah Berperan Besar dalam Membangun Kemakmuran Bangsa

Tujuan penguatan kewenangan ini, lanjut Bagja, agar Bawaslu tidak lagi dipandang hanya sebagai pelengkap dari kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan sebagai lembaga pengawas yang memiliki posisi sejajar dan akses penuh terhadap seluruh tahapan pemilu.

“Pengawasan harus diperkuat. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan pembatasan informasi dari KPU, dan Bawaslu dapat mendampingi serta mengawasi seluruh proses secara utuh,” tegasnya.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *