MAKLUMAT — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, membenarkan bahwa dua tersangka kasus korupsi, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), telah berstatus stateless alias tidak memiliki kewarganegaraan.
Anang menjelaskan, sebelumnya penyidik telah mengajukan permohonan pencabutan paspor, yang kemudian dikabulkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya kepada awak media, Senin (6/10/2025).
Lebih jauh, Anang menekankan bahwa langkah tersebut dilakukan supaya kedua tersangka yang berstatus buron itu tidak dapat berpindah-pindah dari negara tempat mereka bersembunyi, sebab sudah tidak lagi memiliki kewarganegaraan yang sah.
Kasus Riza Chalid
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, di antaranya Mohammad Riza Chalid yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) beserta anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Riza Chalid sendiri saat ini masih buron. Menurut rumor yang beredar, sosok saudagar minyak itu diduga tengah berada di Singapura.
Selain itu, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, juga ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka.
Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara senilai Rp193,7 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.
Kasus Jurist Tan
Sementara itu, Jurist Tan merupakan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Paspor Jurist Tan sendiri telah dicabut per 4 Agustus 2025 lalu. Sejumlah rumor yang beredar, ia diduga kini sedang berada di Australia.
Kasus Tetap Berjalan
Lebih lanjut, Anang menegaskan kendati kedua buron tersebut sudah tidak lagi memiliki kewarganegaraan Indonesia, mereka tetap akan diburu untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
Jika keduanya mengubah kewarganegaraan, lanjut Anang, Kejagung akan bekerja sama dengan otoritas negara terkait untuk membawa mereka kembali ke Indonesia dan memproses hukum.
Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka itu akan tetap berjalan. “Tapi tindak pindananya tetep loh. Meskipun dia bisa berubah warganegara tetep. Tetep lah bisa dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya.