RUU Perampasan Aset: Antara Efektivitas Penegakan Hukum dan Ancaman Erosi Prinsip Konstitusi

Penulis: Anang Dony Irawan. *)

MAKLUMAT — Upaya negara untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat korupsi melalui RUU Perampasan Aset patut diapresiasi sebagai respons atas lambannya proses perampasan hasil kejahatan. Namun, di balik semangat tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang menyentuh jantung sistem hukum Indonesia: apakah efektivitas bisa dibenarkan jika mengorbankan prinsip keadilan dan konstitusionalitas?

Salah satu titik krusial dalam perdebatan ini adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yang memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Secara pragmatis, skema ini memang menjanjikan percepatan. Akan tetapi, dari perspektif hukum, pendekatan ini berpotensi menggeser fondasi sistem hukum Indonesia yang selama ini berkarakter civil law dan berorientasi in personam, yakni menitikberatkan pertanggungjawaban pada subjek hukum, bukan semata objek berupa harta benda.

Peralihan ke pendekatan yang cenderung in rem menimbulkan pertanyaan serius: apakah negara sedang mengubah orientasi hukum tanpa landasan filosofis yang kuat? Dalam sistem yang menjunjung tinggi due process of law, perampasan aset idealnya merupakan konsekuensi dari pembuktian kesalahan, bukan pengganti proses pembuktian itu sendiri.

Lebih jauh, mekanisme ini berpotensi berbenturan dengan jaminan konstitusional. Hak atas kepemilikan harta merupakan bagian dari hak asasi yang dilindungi dalam UUD 1945. Ketika negara diberi kewenangan merampas aset tanpa putusan pidana, maka muncul risiko pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah. Seseorang bisa kehilangan hak atas hartanya tanpa pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sebuah preseden yang berbahaya dalam negara hukum.

Baca Juga  Patologi Kekuasaan: Marwah IPM di Persimpangan Jalan

Rujukan terhadap prinsip dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman juga mempertegas kekhawatiran ini: tidak ada seseorang yang dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah. Jika perampasan aset dilakukan tanpa proses tersebut, maka secara implisit negara menciptakan “hukuman tanpa vonis,” yang bertentangan dengan asas fundamental peradilan.

Selain itu, sistem hukum Indonesia mengenal prosedur peralihan hak yang ketat dan berlapis, mulai dari kesepakatan hingga penyerahan administratif (levering). RUU ini, jika tidak dirancang dengan hati-hati, berpotensi “memotong jalur” prosedural tersebut. Akibatnya, kepastian hukum, yang justru menjadi tujuan utama hukum, bisa tergerus.

Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi membutuhkan langkah luar biasa. Tantangannya adalah memastikan bahwa langkah luar biasa tersebut tidak melahirkan penyalahgunaan kewenangan baru. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, skema NCB bisa membuka ruang kriminalisasi, perampasan sewenang-wenang, atau bahkan menjadi alat tekanan politik.

Karena itu, kunci dari RUU ini bukan sekadar pada tujuan, melainkan pada desain kelembagaan dan proseduralnya. Harus ada batasan yang jelas, pengawasan yudisial yang ketat, serta mekanisme keberatan yang efektif bagi pihak yang dirugikan. Transparansi dan akuntabilitas tidak boleh menjadi pelengkap, melainkan fondasi utama.

Baca Juga  Haram Umumkan Lebaran Selain Pemerintah? Antara Otoritas, Ijtihad, dan Kedewasaan Umat

Pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Negara tidak hanya dituntut untuk tegas, tetapi juga adil. Sebab, ketika hukum kehilangan keadilan, maka ia tak lagi menjadi alat perlindungan, melainkan potensi ancaman bagi warga negara itu sendiri.