MAKLUMAT — Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung, menegaskan bahwa lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak terlepas dari sikap elite politik yang belum merasa tertekan oleh publik. Ia menilai dorongan masyarakat menjadi kunci agar rancangan aturan itu segera disahkan.
“Hukum kita harus menjadi panglima bagi jalannya demokrasi. Kenapa kok ini lama? Yaitu karena tidak ada tekanan besar yang membuat gusar para elite-elite kekuasaan. Kita harus terus menekan mereka,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan pada kegiatan Dialog Interaktif Pemuda dan Mahasiswa bertajuk “Sahkan RUU Perampasan Aset: Jalan Menuju Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat” yang digelar DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya di Aula Solidaritas, Sabtu pagi (27/9/2025).
Menurut Rusdianto, produk hukum tidak lahir di ruang hampa. Hukum selalu memiliki warna politik, yang ditentukan oleh siapa yang sedang berkuasa. Bukan berarti masyarakat tidak punya power, namun justru di situlah peran rakyat untuk mendikte penguasa. Bukan sebaliknya.
Ia menekankan bahwa keputusan politik memainkan peranan penting dalam arah pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, politik dan hukum saling terkait erat dan tidak bisa dipisahkan. Ini adalah hal yang harus dipahami bagi siapapun yang berjuang di ranah hukum.
Rusdianto juga menyampaikan pandangannya soal korupsi. Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dipandang sebagai bagian dari budaya bangsa. Ia menegaskan bahwa korupsi lahir dari perilaku menyimpang individu yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus diarahkan pada dua sisi sekaligus. Pertama, mitigasi risiko yang muncul dari sistem pemerintahan, terutama dalam mekanisme pengawasan dan kontrol. Kedua, pembenahan perilaku aparat penegak hukum yang menjadi garda terdepan dalam proses penindakan.
Tanpa kombinasi keduanya, kata Rusdianto, kebijakan hukum hanya akan berhenti sebagai dokumen normatif tanpa daya paksa di lapangan. Pembahasan RUU Perampasan Aset sangat perlu diiringi dengan reformasi di sektor penegakan hukum. Tanpa itu, aturan yang disahkan berisiko tidak efektif.
Ia menilai langkah pemerintah membentuk tim reformasi Polri bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk mendorong perubahan, sekaligus memastikan sistem hukum lebih siap menghadapi implementasi undang-undang tersebut.
“Kursi-kursi kekuasaan harusnya menjadi ruang untuk mereka yang mengabdi, mereka yang telah selesai dengan dirinya sendiri. Bukan kursi untuk kerja maupun memperkaya diri sendiri,” tandas Rusdianto.
Comments