MAKLUMAT – Pilkada Magetan 2024 memasuki babak baru setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mengumumkan hasil resmi penghitungan suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU Magetan pada Selasa (3/12/2024), paslon nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro (NIAT) memperoleh suara terbanyak dengan 137.347 suara.
Mereka unggul tipis atas paslon nomor urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (JADI) yang meraih 136.083 suara, serta paslon nomor urut 02 Hergunadi dan Ahmad Basuki Babussalam (HEBAT) yang mendapatkan 131.264 suara.
Diketahui, saksi dari paslon JADI dan paslon HEBAT menolak menandatangani berita acara rekapitulasi.
Di tengah dinamika tersebut, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Magetan, Dwi Aryanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum terkait hasil Pilkada tersebut.
Dia mengaku telah memiliki sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian selama belangsungnya Pilkada Magetan.
Meski begitu, Aryanto belum memastikan apakah tim HEBAT bakal melayangkan perhomohan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) ataukah tidak.
“Kami masih berproses dengan paslon dan tim hukum terkait beberapa kejadian yang menjadi catatan selama berlangsungnya Pilkada Magetan,” ujarnya kepada Maklumat.ID, Kamis (5/12/2024).
“Dari situ nanti akan disimpulkan apakah cukup bukti untuk melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” sambungnya.
Namun, Aryanto berharap keputusan soal Langkah yang bakal mereka tempuh selanjutnya bisa segera ditentukan hari ini. “InsyaAllah hari ini sudah bisa diputuskan,” tandasnya.
“Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diteliti lebih lanjut. Jika ditemukan cukup bukti, gugatan ke MK akan menjadi langkah terakhir,” imbuh Aryanto.
Dugaan Pelanggaran
Sebelumnya, saksi paslon HEBAT, Ahmad Setiawan, mengatakan pihaknya mengambil sikap untuk tidak menandatangi berita acara rekapitulasi suara tingkat kabupaten dengan beberapa alasan.
Ia menyoroti ketidakcakapan KPPS yang bertugas di TPS Selotinatah karena ada peristiwa pelarangan untuk mencoblos sebelum pukul 13.00 WIB.
Selain itu, Ahmad juga menyorot laporan dari tim hukum paslon JADI terkait dugaan adanya penggelembungan suara di 16 TPS.
Sementara itu, saksi paslon JADI, Agus Pujiono, yang juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi, menyatakan menolak hasil rekapitulasi karena pihaknya tengah melayangkan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Magetan.
Ia mengatakan, saat ini seluruh laporan yang telah dilayangkan tersebut masuk dalam tahap kajian awal.
“Kami pada dasarnya menolak hasil rekapitulasi ini karena masih banyak laporan proses yang tengah berjalan saat ini. Laporan yang kami layangkan mulai dari penggelembungan suara dan hak suara yang terampas, dan kami harap Bawaslu profesional mengusut laporan kami,” ujarnya.
“Untuk laporan ke MK, kami komunikasikan nanti,” imbuh Pujiono.
KPU Magetan Umumkan Hasil Rekapitulasi
Sebelumnya, KPU Magetan telah menetapkan hasil akhir penghitungan suara Pilkada Magetan 2024. Ketua KPU Magetan, Agus Subekti, menyatakan bahwa proses penghitungan telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur.
“Kami telah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Semua proses berjalan lancar, dan hasil ini akan segera kami laporkan ke tingkat provinsi,” ujarnya.
Agus menegaskan kesiapan pihaknya untuk menghadapi proses hukum jika ada pihak-pihak yang mengajukan gugatan.
“Kami akan memberikan data yang diperlukan untuk memastikan semua tahapan telah sesuai aturan,” terangnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU Magetan pada Selasa (3/12/2024), pasangan NIAT memperoleh 137.347 suara, disusul paslon JADI yang meraih 136.083 suara, serta paslon HEBAT yang mendapatkan 131.264 suara.