MAKLUMAT – Penataan ruang publik kembali diuji di kawasan Alun-Alun Jember. Rabu sampai Kamis (25-26/3/2026), aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember menertibkan sejumlah rombong pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di pinggir jalan dan trotoar tanpa aktivitas.
Penertiban tersebut berangkat dari keluhan warga dan pengguna jalan. Rombong yang dibiarkan dalam waktu lama tidak hanya memakan badan jalan, tetapi juga menutup akses pejalan kaki. Di sejumlah titik, kondisi tersebut bahkan memicu perlambatan arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Petugas sempat melakukan pengecekan untuk memastikan keberadaan pemilik rombong. Karena tidak ditemukan aktivitas maupun pemilik di lokasi, rombong-rombong tersebut kemudian dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Proses penertiban dilakukan secara tertib dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Fenomena rombong terbengkalai tidak semata menyangkut pelanggaran aturan, tetapi juga berdampak pada wajah kota. Kawasan Alun-Alun Jember sebagai ruang publik utama semestinya mencerminkan keteraturan, kebersihan, dan kenyamanan. Ketika ruang tersebut dipenuhi benda-benda tak terurus, kesan kumuh pun sulit dihindari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember Bambang Rudianto menegaskan bahwa penertiban itu bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi PKL untuk berusaha selama mematuhi ketentuan yang berlaku.
”Kami tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Namun, kami mengimbau agar para PKL tidak meninggalkan rombong di pinggir jalan atau fasilitas umum. Gunakan tempat yang sudah ditentukan agar ketertiban dan kenyamanan bersama tetap terjaga,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Di titik itu, penataan kota menuntut keseimbangan. Di satu sisi, keberadaan PKL menjadi denyut ekonomi masyarakat kecil. Di sisi lain, ruang publik membutuhkan ketertiban agar dapat diakses secara adil oleh seluruh warga.
Karena itu, penertiban tidak dapat berhenti pada tindakan sesaat. Sosialisasi yang berkelanjutan, penyediaan lokasi yang memadai, serta dialog dengan para pedagang menjadi kunci agar kebijakan tidak berujung pada pelanggaran yang berulang.
Alun-alun bukan sekadar ruang fisik. Melainkan cermin tata kelola kota. Ketika ia tertata, di situlah tercermin komitmen pemerintah dan partisipasi warga dalam menjaga ruang bersama. (SPT)












