
MAKLUMAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penertiban bangunan liar. Kali ini, sasarannya adalah sejumlah bangunan semi-permanen yang berdiri di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Putat Jaya.
Tujuan penerbitan ini untuk mengembalikan fungsi Bozem Makam Putat sebagai penampung air hujan. Adapun Penertiban ini dilakukan pada Selasa (24/12/2024).
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan liar tersebut berdiri tanpa izin dan digunakan untuk aktivitas memilah sampah.
“Keberadaan bangunan ini mengganggu fungsi utama bozem dan juga aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Makam Putat,” tegas Mudita.
Pemkot Surabaya Tekankan Pemulihan Fungsi Bozem
Keputusan untuk menertibkan bangunan liar ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dalam inspeksi mendadak 12 Desember lalu, ia menyoroti makin sempitnya luas Bozem Makam Putat akibat timbunan sampah dan bangunan liar.
“Pak Wali (Eri Cahyadi) menginstruksikan untuk segera mengembalikan fungsi bozem seperti semula,” tambah Mudita.
Menurutnya, luasan bozem terus menyusut dan berpotensi mengecil akibat tumpukan sampah.
Sosialisasi Sebelum Penertiban
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Namun, karena warga tidak mengindahkan peringatan, tindakan tegas menjadi opsi terakhir.
Mudita menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan segan-segan menertibkan bangunan liar di area publik, termasuk di Bozem Makam Putat.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak sembarangan mendirikan bangunan di lahan milik pemerintah,” ia memungkasi.