MAKLUMAT — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran kewaspadaan Virus Nipah tahun 2026, Ahad (1/2/2026). Kemenkes meminta para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia meningkatkan kewaspadaan, meski hingga kini belum ditemukan kasus konfirmasi Nipah di dalam negeri.
Surat Edaran bernomor HK.02.02/C/445/2026 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, dan ditetapkan pada 30 Januari 2026. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah melalui jajaran dinas kesehatan, pimpinan rumah sakit, puskesmas, unit kekarantinaan kesehatan, hingga laboratorium kesehatan masyarakat.
Dalam surat edaran itu, Kemenkes menjelaskan bahwa Penyakit Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang disebabkan oleh virus Nipah dari genus Henipavirus. Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah dan dapat menular ke manusia baik secara langsung, melalui hewan perantara seperti babi, maupun melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi. Penularan antarmanusia juga dapat terjadi melalui kontak erat.
Secara klinis, infeksi Virus Nipah menunjukkan gejala yang bervariasi, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut ringan hingga berat, serta meningoensefalitis yang berpotensi menyebabkan kematian. Tingkat kematian akibat penyakit ini dilaporkan cukup tinggi, yakni berkisar antara 40 hingga 75 persen.
Peningkatan kewaspadaan ini dilakukan menyusul laporan kasus Virus Nipah di India pada Januari 2026. Pemerintah India melaporkan dua kasus konfirmasi di Negara Bagian West Bengal tanpa kematian, dengan seluruh kasus merupakan tenaga kesehatan. Lebih dari 120 kontak erat telah diidentifikasi dan menjalani karantina, sementara investigasi epidemiologis masih terus dilakukan.
Kemenkes menilai Indonesia tetap berisiko meskipun belum terdapat kasus konfirmasi. Selain faktor kedekatan geografis dan mobilitas internasional yang tinggi, hasil penelitian di Indonesia juga menunjukkan adanya bukti serologis serta deteksi virus pada kelelawar buah yang berpotensi menjadi sumber penularan.
Melalui surat edaran tersebut, para bupati dan wali kota diminta memperkuat surveilans penyakit di wilayah masing-masing, khususnya terhadap kasus infeksi saluran pernapasan akut berat, meningoensefalitis, pneumonia, Influenza Like Illness (ILI), dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI). Pemantauan diminta dilakukan secara aktif melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam deteksi dini, tatalaksana kasus, pengelolaan spesimen, serta kesiapan ruang isolasi dan alat pelindung diri. Rumah sakit rujukan juga diminta memastikan kesiapan layanan apabila ditemukan kasus suspek Virus Nipah.
Di pintu masuk negara, Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional, termasuk pemeriksaan kesehatan, pemantauan suhu tubuh, serta tindak lanjut terhadap pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala seperti demam, gangguan pernapasan, atau penurunan kesadaran.
Dalam aspek pencegahan, pemerintah daerah diminta mengintensifkan edukasi kepada masyarakat. Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi nira atau aren mentah, mencuci dan mengupas buah sebelum dikonsumsi, membuang buah yang terdapat bekas gigitan kelelawar, serta memastikan daging ternak dikonsumsi dalam kondisi matang.
Masyarakat juga diingatkan untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti mencuci tangan, menerapkan etika batuk dan bersin, serta menggunakan masker saat mengalami gejala. Kemenkes turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada sumber resmi pemerintah guna menghindari hoaks.
Kemenkes menegaskan, setiap temuan kasus suspek harus segera dilaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui mekanisme surveilans yang telah ditetapkan. Seluruh jajaran pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan diminta melaksanakan kewaspadaan ini secara konsisten dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***














