MAKLUMAT — Beragam target ambisius yang dicanangkan Presiden Prabowo pada awal pemerintahannya, seperti swasembada pangan, kemandirian energi, transformasi ekonomi berbasis digitalisasi, serta pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, tampaknya menjadi determinan utama bagi pemerintahan saat ini untuk bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) atau Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan.
Kunjungan Presiden Prabowo ke Paris hingga empat kali dalam setahun terakhir, serta kunjungan kenegaraan yang masif ke negara-negara Eropa dengan membawa delegasi bisnis dan pelaku industri terkemuka nasional dalam kurun satu setengah tahun terakhir, juga berada dalam kerangka mengakselerasi tujuan keanggotaan Indonesia di organisasi tersebut.
Seberapa penting aksesi Indonesia ke OECD jika ditinjau dari perspektif kepentingan nasional?
Inisiasi Proses Aksesi
Aksesi secara sederhana dimaknai sebagai proses atau tindakan formal ketika suatu pihak, dalam hal ini negara, menyatakan persetujuannya untuk bergabung, terikat, dan menerima perjanjian yang telah dinegosiasikan serta disepakati oleh pihak lain sebelumnya.
Indonesia secara resmi memulai proses aksesi ke OECD setelah disetujuinya peta jalan (roadmap) pada Maret 2024 dan penyerahan Initial Memorandum pada pertengahan 2025. Proses ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menjalani proses menuju keanggotaan organisasi yang bermarkas di Paris, Prancis, tersebut.
Initial Memorandum menjadi kompas penting yang memandu proses penilaian mandiri Indonesia agar prinsip dan ketentuan yang mengikat dalam OECD selaras dengan kebijakan domestik nasional.
Pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam OECD, yang didominasi negara-negara berpendapatan tinggi di kawasan Amerika, Eropa, dan Asia Timur, merupakan langkah jangka panjang yang strategis untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Langkah ini juga sejalan dengan sasaran RPJPN 2025–2045, yaitu mencapai pendapatan per kapita minimal USD 30.300, meningkatkan proporsi kelas menengah hingga 80 persen, serta menjadi akselerator bagi pemerintah dalam mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Keanggotaan ini juga diharapkan berfungsi sebagai sinyal positif bagi investor asing untuk meningkatkan foreign direct investment (FDI) hingga 30 persen di Indonesia.
Pemerintah menggariskan empat pilar kerja sama yang selaras dengan program prioritas nasional, yakni pendidikan, kesehatan, pertanian dan ketahanan pangan, serta transformasi digital.
Lebih Sulit daripada BRICS+
Namun demikian, proses aksesi ini tidak mudah, bahkan jauh lebih sulit dibandingkan upaya Indonesia masuk ke dalam blok ekonomi BRICS+.
Kesulitan tersebut berkaitan dengan pemenuhan dua prinsip dasar OECD, yaitu komitmen terhadap masyarakat demokratis yang menjunjung supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta sistem ekonomi nasional yang terbuka, transparan, dan berlandaskan pasar bebas.
Selain dua prinsip utama tersebut, terdapat sejumlah kriteria lain yang harus dipenuhi, antara lain tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan lingkungan, komitmen terhadap perubahan iklim dan transisi energi, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif bagi investor asing.
Proses aksesi juga mewajibkan adanya persetujuan bulat dari seluruh negara anggota OECD terhadap calon anggota baru. Dengan kompleksitas persyaratan tersebut, proses aksesi tidak jarang memakan waktu bertahun-tahun.
Jika menilik wajah tata kelola pemerintahan Indonesia saat ini, aksesi ke OECD berpotensi menemui jalan panjang dan berliku. Namun, di sisi lain, apabila seluruh prasyarat dapat dipenuhi dengan baik, Indonesia berpeluang memperoleh manfaat ganda (double benefits), yaitu tercapainya target ekonomi nasional sekaligus terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di berbagai sektor strategis.
Di era globalisasi yang dicirikan oleh keterbukaan informasi dan deteritorialisasi, dinamika apa pun yang terjadi di suatu negara akan mudah diketahui dan dibaca negara lain. Negara yang sedang menjalani proses aksesi akan sulit menutupi berbagai dinamika domestiknya, termasuk dinamika yang berpotensi menjadi hambatan dalam proses tersebut.
Indonesia sedang menghadapi situasi itu saat ini.
Kritik Keras
Artikel tajam majalah terkemuka Inggris, The Economist, berjudul Indonesia’s President Is Jeopardising the Democracy and Economy yang terbit pada Mei lalu menjadi alarm keras bagi investor dan pelaku bisnis global bahwa situasi politik dan ekonomi Indonesia sedang menghadapi tantangan serius.
Pihak luar dengan mudah mengaitkan artikel tersebut dengan sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai meningkatkan peran militer dalam berbagai ranah kehidupan sipil dan politik, tipisnya dimensi oposisi dalam struktur politik nasional, serta tindakan represif terhadap kelompok masyarakat sipil yang kritis.
Pengelolaan APBN sebagai instrumen kesejahteraan juga menjadi sorotan di tengah berbagai proyek ambisius pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya ditopang kapasitas fiskal yang memadai.
Pandangan The Economist tersebut memiliki resonansi dengan sikap Moody’s Ratings yang memberikan prospek negatif terhadap Indonesia karena kekhawatiran atas prediktabilitas dan konsistensi kebijakan yang berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan dan efektivitas kebijakan publik.
Dari dalam negeri, upaya aksesi Indonesia ke OECD juga menuai kritik. Sebagian kalangan menilai bahwa keanggotaan OECD yang didominasi negara-negara Utara (developed countries) berpotensi kontraproduktif terhadap upaya Indonesia membangun poros kerja sama ekonomi alternatif bersama negara-negara Selatan Global melalui BRICS+.
Indonesia dikhawatirkan dipersepsikan sebagai pemain “dua kaki” dalam berbagai kebijakan ekonomi internasional.
Menanggapi kritik tersebut, pemerintah mengambil pendekatan pragmatis dan diplomatis dengan menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata politik luar negeri bebas aktif sekaligus strategi yang holistik, integral, dan komprehensif untuk mencapai target pembangunan nasional.
Manfaat dan Urgensi Diplomasi
Terlepas dari berbagai dialektika nasional yang berkembang, dari sudut pandang ekonomi, upaya Indonesia bergabung dengan OECD memiliki manfaat yang sangat besar.
Manfaat terbesar bukan semata-mata terletak pada potensi peningkatan investasi asing, melainkan pada peran OECD sebagai instrumen pembenahan tata kelola birokrasi dan pemerintahan nasional.
Suka atau tidak, proses aksesi akan menjadi pemicu kuat bagi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, memberantas praktik oligarki dan mafia, mereformasi aparat penegak hukum, mendorong industrialisasi berbasis ekonomi hijau, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
Seluruh kriteria tersebut memerlukan strategi dan program jangka panjang yang konsisten. Dalam proses pemenuhannya, kapasitas Indonesia akan diuji melalui berbagai dinamika perdagangan bilateral maupun multilateral dengan negara-negara anggota OECD.
Pemerintah tidak hanya dituntut gesit dalam memenuhi berbagai prasyarat tersebut, tetapi juga harus menghindari langkah-langkah kontraproduktif yang berpotensi menimbulkan preseden negatif.
Terbaru, rencana pembentukan badan ekspor tunggal untuk komoditas batu bara, sawit, dan paduan besi yang menjadi kontributor utama pendapatan negara mulai menjadi diskursus di kalangan bisnis global. Kebijakan tersebut berpotensi dipandang bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas yang selama ini dianut OECD.
Karena itu, diplomasi ekonomi yang persuasif perlu menjadi instrumen penting untuk menjaga sentimen global terhadap Indonesia tetap berada pada kuadran positif.
Bagaimanapun, aksesi ke OECD merupakan ujian sekaligus pertaruhan besar bagi Indonesia untuk keluar dari cangkang sebagai negara berkembang dan naik ke level negara maju.***














