Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Pemerintah Siapkan Guru Profesional untuk Isi Kebutuhan di Berbagai Daerah

Seleksi PPG Calon Guru 2026

MAKLUMAT – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Pendaftaran berlangsung mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026 melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.

Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin menjadi guru profesional dan memperoleh sertifikat pendidik sebagai salah satu syarat mengikuti rekrutmen guru pada berbagai instansi pendidikan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengatakan PPG Calon Guru menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menyiapkan tenaga pendidik yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pendidikan abad ke-21.

“Melalui PPG Calon Guru, para lulusan pendidikan tinggi memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik yang siap mengajar di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ujar Nunuk Suryani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikat tersebut menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.

Menjawab Kekurangan Guru di Daerah

Pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2026 disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru nasional pada periode 2027-2028. Pemerintah membuka 30 bidang studi yang terdiri atas 18 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan.

Baca Juga  Ini Dia Daftar Pemenang Kreasi Lagu Anak Nusantara Kemendikdasmen

Bidang studi yang dibuka antara lain Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Luar Biasa, hingga bidang kejuruan seperti Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, Perhotelan, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.

Kemendikdasmen berharap lulusan PPG dapat membantu mengatasi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah dan jenjang pendidikan, baik di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun satuan pendidikan di bawah kementerian lainnya.

Syarat Pendaftaran PPG Calon Guru 2026

PPG Calon Guru Tahun 2026 dapat diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

– Berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2026.

– Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

– Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

– Mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Kuliah PPG Ditanggung Pemerintah

Perkuliahan PPG Calon Guru berlangsung selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.

Biaya pendidikan program ini sebesar Rp8,5 juta per semester atau total Rp17 juta untuk dua semester. Seluruh biaya pendidikan tersebut diberikan dalam bentuk beasiswa atau bantuan pemerintah bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai peserta PPG.

Baca Juga  Pendaftaran TKA 2026 Ditutup, Jumlah Peserta Naik 345.790 Murid

Peserta hanya dikenakan biaya pendaftaran seleksi sebesar Rp200 ribu untuk mengikuti tahapan administrasi dan tes substantif.

Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2026

Berikut tahapan dan jadwal seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026:

1. Pendaftaran: 27 Juni–25 Juli 2026.

2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 26–28 Juli 2026.

3. Tes substantif: 3–7 Agustus 2026.

4. Pengumuman hasil tes substantif: 26 Agustus 2026.

5. Tes wawancara: 31 Agustus–16 September 2026.

6. Pengumuman hasil akhir seleksi: 21 September 2026.

Kemendikdasmen menegaskan seleksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan peserta yang lolos memiliki kompetensi akademik dan karakter sebagai calon pendidik profesional.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, bidang studi, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen dan portal PPG Kemendikdasmen.***